Ganti rugi tanah kepada pemilik atau orang yang berhak, dilakukan apabila tanahnya tersebut dikenakan objek untuk kepentingan umum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak."

Kepentingan umum yang dimaksud adalah berupa pembangunan berbagai tempat umum atau tempat yang dianggap mendatangkan keuntungan bagi negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pengadaan Tanah. Kepentingan umum dimaksud, diantaranya adalah untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional; pembangunan jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api; pembangunan waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; pelabuhan, bandar udara, dan terminal; dan lain sebagainya.

Dalam UU Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian dinyatakan sebagai penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Dalam menentukan ganti rugi atas tanah yang terkena kawasan yang akan dijadikan tempat kepentingan umum, dilakukan penilaian atas tanah oleh penilai pertanahan.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: