Pada 6 Agustus 2019, Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Pada Peraturan MA yang lama perihal Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma Nomor 2 Tahun 2015), nilai gugatan materiil ditetapkan maksimal Rp200 juta. Tetapi setelah perubahan (Perma Nomor 4 Tahun 2019), nilai gugatan materiil maksimal menjadi Rp500 juta. 

Selain itu, dalam Perma yang baru tidak berlaku lagi batas domisili untuk mengajukan gugatan, memperluas makna kuasa hukum, dan menjamin efektivitas sita jaminan--yang selama ini sulit dilakukan--serta penggunaan prosedur gugatan elektronik (e-court).

Baca juga: Ikhtiar Membentuk Peradilan Murah 

Gugatan sederhana  dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal tersebut dilakukan untuk membuka akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam penyelesaian gugatan sederhana, penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri. kemudian kepaniteraan melakukan pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana. Lalu Ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim dan panitera pengganti, melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menetapkan apakah perkara termasuk sederhana atau tidak sederhana, kemudian penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak yang bersengketa, melakukan pemeriksaan sidang dan upaya perdamaian. Apabila upaya perdamaian gagal maka hakim yang memeriksa dan mengadili akan melanjutkan tahapan pemeriksaan pembuktian, dan terakhir adalah menjatuhkan putusan. (NHT)

BACA JUGA: