JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Kesehatan Nila Moloek mengeluhkan terus membludaknya pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit. Akibatnya negara harus menanggung beban berat. Persoalan ini diduga akibatkan kurangnya masyarakat menjaga kesehatan diri. Selain itu  Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat I dinilai kurang maksimal melayani pasien dengan jenis penyakit yang masih bisa mereka layani, sehingga pasien rujuk menjadi menumpuk.

"Anggaran saat ini banyak dialokasikan untuk mengobati orang sakit," kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek dalam acara di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, kemarin.Sehingga menurutnya masih perlu ada penataan berjenjang.

Ia menyatakan selama ini masyarakat Indonesia tidak pernah melakukan upaya pencegahan dan tidak menerapkan gaya hidup sehat. "Jika tidak mau berubah, maka uang akan habis untuk bayar penyakit,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan sedang memikirkan cara mudah agar perilaku hidup sehat melekat di benak masyarakat. Sebab, hanya sedikit orang Indonesia yang sadar penuh tentang kesehatan. "Persoalannya sekarang kita harus dorong agar masyarakat berubah dan mau menerapkan pola hidup sehat agar tak merugikan negara," tutupnya

Menkes juga meminta dukungan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk program penguatan Pelayanan Kesehatan Primer. Selain paradigma sehat, penguatan pelayanan kesehatan dianggap penting dalam mendukung terlaksananya program Indonesia Sehat melalui JKN yang ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Faktanya, di lapangan lebih dari 70% penyakit yang ditangani RS dapat ditangani oleh faskes tingkat pertama. Hal inilah yang mendasari perlunya penguatan Sistem Rujukan Nasional. "Dengan penguatan sistem rujukan, akan terjadi penurunan beban kapasitas RS dan penurunan tingkat kematian di RS," ujarnya.

Peningkatan akses, mutu dan sumber daya manusia di pelayanan kesehatan primer juga harus ikut didorong guna menyempurnakan program ini. Selain itu juga disertai dengan adanya regionalisasi rujukan di tingkat Kabupaten/Kota, regional, hingga rujukan nasional. "Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat sekunder juga harus diperhatikan," ujarnya.

Sebelumnya Indra Munaswar, Koordinator BPJS Watch mengatakan masih banyak kekurangan pada JKN dimana salah satunya pasien harus antri untuk dilayani rawat inap, harus bayar obat dan bayar admin RS karena paket biaya yang rendah. Hal ini juga dikontribusi oleh lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Ia menyatakan presiden seharusnya memerintahkan Menkes untuk segera membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) yang diamanatkan PP 49/2013. "Akibat ketiadaan BPRS maka RS malakukan moral Hazzard kepada pasien, ada pasien rawat jalan yang ditagih biaya rawat inap,” katanya.

BACA JUGA: