Tim kuasa hukum dari mantan ESDM Jero Wacik dan tim kuasa hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi bersalaman usai mendengarkan sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dalam pokok perkara ini menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Sihar Purba. Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan gugatan praperadilan. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: