Jakarta - Upaya menghentikan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di tengah jalan tetap konstitusional. Konstitusi sebagai Undang-undang Dasar (UUD) tidak bisa hanya dilihat secara tekstual, melainkan juga harus dimaknai secara historikal dan kontekstual.

"Kenapa orang sibuk mengatakan menghentikan SBY di tengah jalan sebagai langkah inkonstitusional? Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri? Lalu kenapa di masa Soekarno dulu, dikenal banyak Perdana Menteri yang menyusun dan memimpin kabinet? Ada Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, Kabinet Natsir, dan lainnya. Apakah itu tidak konstitusional?" ujar praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution, dalam rilis yang diterima gresnews.com, Rabu (28/3).

Menurut Buyung, sebuah UUD tidak bisa hanya dipahami secara kaku, berdasarkan pasal-pasalnya belaka. "Jika keadaan negara membutuhkan, maka bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi (kebiasaan). Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, itu terbentuknya karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional," tutur Buyung.

Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli, mengakui bahwa dirinya memang tidak begitu paham tentang hukum ketatanegaraan. Namun, pernyataan Buyung yang sangat dikenal kapasitas dan integritasnya di bidang hukum, dianggap Rizal, sebagai jawaban pamungkas atas pendapat sebagian kalangan yang menyatakan bahwa menjatuhkan Presiden SBY adalah inkonstitusional.

"Sebelum mendengar pernyataan Bang Buyung, saya sebenarnya juga tidak terlalu merepotkan pendapat sebagian kalangan tersebut. Saya hanya berkaca pada peristiwa sejarah. Diturunkannya Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur bisa jadi contoh. Toh hingga sekarang tidak ada yang berpendapat diturunkannya mereka itu inkonstitusional. Kalau SBY dihentikan tahun ini juga, itu tetap konstitusional. Selanjutnya kita akan bentuk pemerintahan interm yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat. Gitu aja kok repot," ujar Rizal Ramli.

Menurut Rizal, ada tiga tugas utama pemerintahan sementara pascaditurunkannya SBY sebelum 2014. Pertama, menurunkan harga berbagai barang dan jasa yang amat dibutuhkan rakyat agar terjangkau. Kedua, memastikan terselenggaranya pendidikan yang murah, bahkan gratis untuk rakyat. Dan ketiga, menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat, selambatnya dalam tempo 1,5 tahun.

"Pemilu dipercepat ini harus jujur dan transparan. Untuk itu sebelumnya kita akan benahi KPU dan Bawaslu agar diisi oleh orang-orang yang benar-benar punya integritas tinggi dan mau bekerja keras untuk rakyat. Kita juga akan undang observer dari luar negeri, agar Pemilu benar-benar terselenggara secara bersih dan transparan," pungkas Rizal Ramli.

BACA JUGA: