JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR-RI pada 13 Februari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2015 mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

APBN-P Tahun Anggaran 2015 ini diperkirakan mencapai sebesar Rp1.984 triliun, yang terdiri atas Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.319 triliun, anggaran transfer ke daerah Rp664,600 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp20,77 triliun. Dalam APBN-P 2015 ini terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp58,82 triliun, yang terdiri atas DAK sebesar Rp33 triliun dan DAK tambahan sebesar Rp 25,82 triliun.

DAK Tambahan terdiri atas: a. DAK afirmasi kepada kabupaten/kota daerah tertinggal dan perbatasan yang memiliki kemampuan keuangan relatif rendah sebesar Rp2,82 triliun, b. DAK pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja dan DAK usulan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPR-RI sebesar Rp23 triliun.

DAK tambahan itu digunakan untuk mendanai kegiatan infrastruktur transportasi Rp1,812 triliun, infrastruktur irigasi Rp496 miliar, dan pertanian Rp4 triliun. Dana itu juga digunakan untuk infrastruktur irigasi Rp3,126 triliun, transportasi Rp12,153 triliun, sarana perdagangan Rp892,41 miliar, dan kesehatan Rp2,827 triliun.

Dana Otonomi Khusus
Dalam APBN-P 2015 ini juga dialokasikan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp17,115 triliun, yang terdiri atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,057 triliun dan dana tambahan Otonomi Khusus Papua sebesar Rp3 triliun. Juga dialokasikan dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp7,057 triliun, dan dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp547,450 miliar. Selain itu, juga ada dana transfer lainnya sebesar Rp104,411 triliun.

Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp7,057 triliun disepakati dibagi masing-masing 70% atau sebesar Rp4,94 triliun untuk Provinsi Papua, dan 30% atau sebesar Rp2,117 triliun untuk Provinsi Papua Barat.

"Adapun dana tambahan Otonomi Khusus Papua sebesar Rp3 triliun, dibagi untuk dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp2,250 triliun untuk Provinsi Papua dan Rp750 miliar untuk Provinsi Papua Barat," demikian bunyi Pasal 11 Ayat (C1,2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 itu, seperti dikutip setkab go.id, Jumat (27/3).

Sementara dana transfer lainnya sebesar Rp104,411 triliun terdiri atas: a. Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah sebesar Rp70,252 triliun, b. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Rp1,096 triliun, c. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp31,298 triliun, d. Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp1,664 triliun; dan Dana Proyek Pemerintahan Daerah dan Desentralisasi Rp99,580 miliar.

BACA JUGA: