JAKARTA, GRESNEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil gabungan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengecam Partai Golkar atas langkah Partai Golkar Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggugat Suhardi, aktivis FITRA NTB. Selain menggugat Suhardi, Golkar juga menggugat Komisi Informasi Provinsi NTB dan Komisi Informasi Pusat.

Gugatan tersebut merupakan buntut dari langkah ICW dan FITRA yang meminta informasi keuangan partai politik (parpol) di NTB, termasuk Partai Golkar. Awalnya, ICW bekerjasama dengan FITRA NTB mengirimkan surat kepada semua parpol untuk meminta informasi mengenai laporan keuangan partai tersebut. Dari semua partai yang dikirimi surat, ada beberapa, termasuk Golkar, yang menolak memberikan laporan keuangannya. ICW dan FITRA lantas menggugat partai-partai yang menolak tersebut ke Komisi Informasi Provinsi NTB.

"Ada yang memberi dan ada yang tidak, yang tidak memberi kami gugat di Komisi Informasi Daerah, salah satunya adalah Partai Golkar NTB," kata peneliti ICW Donal Fariz di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Minggu (9/2). Hasilnya, gugatan Kolaisi Masyarakat Sipil dikabulkan.

Putusan bernomor 014/XII/KI/NTB/PS-2013 memenangkan gugatan Suhardi. Hasilnya Komisi Informasi NTB memerintahkan kepada Partai Golkar untuk memberikan dokumen yang dimohonkan pemohon. Namun, dalam perjalanan waktu Partai Golkar justru menggugat pemohon, Komisi Informasi Daerah NTB dan Komisi Informasi Pusat.

"Bukannya mematuhi putusan Komisi Informasi NTB, tapi justru menggugat pemohon. Ini adalah bentuk ketidakterbukaan Partai Golkar terhadap publik," tegas Donal. Dalam gugatannya, Partai Golkar meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1,053 miliar. Terdiri Rp 53 juta untuk pengganti biaya selama persidangan dan Rp 1 miliar untuk ganti rugi immateril, dengan alasan bahwa Partai Golkar merasa harga dirinya diinjak-injak, nama baiknya tercemar, dan kehilangan kepercayaan publik.

"Gugatan Golkar salah langkah, kalaupun harus digugat yang digugat adalah putusannya (objeknya), bukan subjeknya (pemohon informasi)," tegasnya.

Ia menilai Partai Golkar telah memulai preseden buruk atas upaya publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas internal parpol. Padahal, katanya, pemohon informasi, dalam hal ini FITRA NTB yang diwakili Suhardi, meminta informasi melaui proses konstitusional dengan menyurati seluruh parpol di NTB.

Menyikapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Aburizal Bakrie selaku Ketua Partai sedianya mengoreksi langkah yang dilakukan DPD Partai Golkar NTB tersebut. Jika tidak, Ketum Golkar dinilai membiarkan preseden buruk terjadi. "Kami akan somasi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie jika tidak memerintahkan Golkar NTB mencabut gugatannya," kata  Donal.

Selain itu, menurut Donal, gugatan Golkar ini bisa menjadi preseden buruk dari sisi pengadilan dan keterbukaan partai publik, serta menunjukan arogansi Partai Golkar karena tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Provinsi.  

BACA JUGA: