JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepengurusan yang sah Partai Golkar adalah kepengurusan Riau. Kepengurusan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menyatakan akan segera melakukan konsolidasi bersama. Namun, mereka menegaskan tak akan melakukan Musyawarah Nasional (Munas) ulang seperti yang diinginkan Kubu Agung Laksono.

Dalam konferensi persnya, Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal menyatakan tugas selanjutnya setelah kemenangan itu adalah membereskan kecarut-marutan partai berdasar anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Golkar. "Ini kemenangan seluruh kader, kemenangan Golkar bersama," ujarnya di Restoran Puang Ocha, Senayan, Rabu (21/10).

Ia mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM untuk meminta pengesahan. Namun Ical mengaku yang diminta pengesahan kepengurusan berdasarkan Munas Bali. Padahal Mahkamah Agung, dalam putusannya mengembalikan pada kepengurusan Munas Riau.

Surat yang dilayangkan kepada Kementerian Hukum dan HAM  diakui khusus  untuk memperkuat surat yang dikirim pada 8 Desember tahun lalu. Yakni meminta pengesahan kubu Munas Bali. Dalih Ical dalam ketetapannya, MA tak pernah menyebut harus dikembalikan ke Munas Riau.

Ical juga menyatakan telah berkoordinasi dengan kubu Agung Laksono sehingga ia berharap tak ada lagi kasasi yang diajukan oleh rivalnya tersebut. Menurutnya ke depannya, akan dilakukan rekonsiliasi sesuai kesepakatan tim 10 pada Desember lalu, yakni pertama menghargai sepenuhnya keputusan hukum dan tunduk akannya. Kedua, pihak yang menang harus merangkul yang kalah, dan pihak yang kalah mendukung yang menang. Ketiga tak membentuk partai baru.

Sementara, pengubahan kepengurusan menurutnya dapat dilakukan dalam waktu dekat. Hal tersebut dilakukan dengan mekanisme sesuai AD/ART,  yakni pengubahan pengurusan kecuali ketua umum dan sekjen bisa dilakukan oleh ketua umum.

"Hari ini surat kepada Menkumham sudah dikirimkan, saya menghimbau seluruh pimpinan partai Golkar di tingkàtan daerah untuk melakukan konsolidasi agar seluruh kekuatan partai bisa solid," ujarnya.

TETAP DI LUAR PEMERINTAH - Dalam kesempatan itu, Ical juga mendeklarasikan bahwa Partainya tetap di luar pemerintahan. Putusan MA itu, menurutnya, bisa digunakan untuk menyatukan partai berlambang beringin ini, sehingga tak ada lagi perbedaan pendapat baik untuk berpolitik di luar atau di dalam pemerintahan.

"Hubungan dengan pemerintah tetap sama, kami tetap di luar memberi masukan dan kritik terhadap masalah yang tak sesuai rencana pembangunan, lalu melakukan perubahan," ujarnya.

Ditambahkan oleh Sekjen Golkar Idrus Marham,  dalam putusan MA sama sekali tak menyinggung kepengurusan dikembalikan ke Riau. Melainkan membatalkan surat Menkumham dan perintah Menkumham untuk mencabut. Untuk itu tak perlu dilakukan Munas kembali sebab hal tersebut sama saja sebagai upaya lanjutan menggerogoti partai Golkar.

"Partai ini sudah setahun terjadi gesekan dan tercabik-cabik, jangan sampai orang di luar Golkar mengeruk untung atas ini," ujarnya.

Ia juga menyatakan selama ini telah intensif berbicara dengan Zaenudin Amali untuk mengakhiri dualisme kepengurusan. "Ini sikap yang patut dihargai," katanya.

PERSIAPAN PILKADA - Diketahui selama ini, Golkar telah mengajukan calon-calon pemimpin daerah untuk mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember dengan cara pengajuan bersama. Putusan MA ini dinyatakan tak akan mengubah apa pun dukungan Golkar Pusat terhadap pencalonan di daerah.

"Kami tak mungkin melakukan perubahan terhadap calon yang sudah ditetapkan KPU. Dendanya banyak!" ujar Ical.

Untuk itu, ia menghimbau  para kader di daerah lebih fokus menyiapkan kemenangan di pilkada serentak. "Kita harus bersatu dan menjadikan momentum ini kebangkitan Golkar, utamanya kekuatan politik Indonesia" katanya.

Mahkamah Agung (MA) Selasa kemarin telah mengambil putusan terkait gugat menggugat antara kubu kepengurusan Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Kubu Agung Laksono. Dalam keputusannya Mahkamah Agung  mengembalikan kepengurusan  Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau.

"Mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Pemohon Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata Suhadi Humas MA, Selasa (20/10/2015).

Vonis ini diketok dalam sidang hari itu, yang dipimpin ketua majelis Dr Imam Soebechi dengan anggota Dr Irfan Machmudin dan Supandi. Putusan tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.





BACA JUGA: