JAKARTA, GRESNEWS.COM - Langkah Partai Golkar kubu Agung Laksono yang mengultimatum Ketua Fraksi Golkar kubu Munas Bali, Ade Komaruddin, untuk mengosongkan ruangan sekretariat, ditanggapi dingin oleh kubu Aburizal Bakrie.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, menilai ultimatum tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dituruti. Alasannya, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung telah kehilangan legitimasi sejak didaftarkannya gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Bagaimana SK yang tidak berkekuatan hukum digunakan sebagai pegangan untuk memaksa pimpinan fraksi mengosongkan sekretariat Fraksi Golkar di DPR," kata Nurdin di PN Jakarta Utara, Rabu (25/3).

Menurutnya, ultimatum dengan pemaksaan seperti itu tidak pantas dilakukan kubu Agung karena cara-cara demikian adalah perilaku "preman". Ia yakin, upaya perombakan yang akan dilakukan kubu Agung juga tidak akan mendapat persetujuan dari pimpinan DPR RI. Sebab, mereka sudah sejak awal menyurati ketua DPR.

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan di DPR, bahwa tidak akan ada perombakan fraksi hingga ada putusan pengadilan," jelas Nurdin.

Sebaliknya, Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengaku telah memiliki hak dan dasar hukum setelah Menteri Hukum dan (Menkumham), Yasonna Laoly, menerbitkan SK pengesehan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal, Zainudin Amali.

SK tersebut, lanjutnya, sudah berlaku sejak diterbitkan dan baru bisa gugur setelah ada putusan dari PTUN Jakarta. Sehingga Partai Golkar yang sah di bawah kepemimpinan Agung menjadi penentu penyusunan struktur kepengurusan Fraksi Golkar di DPR.

"Keputusan Menkumham mewakili negara sangat tegas mengatakan sejak terbitnya SK kepengurusan Munas Ancol maka DPP Partai Golkar periode 2009-2015 hasil munas Riau tidak berlaku," jelas Agus, seusai menggelar rapat dengan sejumlah anggota Fraksi Golkar DPR, di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (24/3) kemarin.

Pertemuan itu dilakukan DPP Golkar Agung sebagai upaya menunjukkan kepengurusanya mendapat dukungan dari anggota Fraksi Golkar DPR periode 2014-2019.

Dari 90 anggota fraksi yang diundang, hanya 61 orang yang menyatakan akan hadir. Sementara yang benar-benar hadir hingga rapat dan silaturahmi ditutup sekitar 15.50, hanya 28 orang benar-benar menghadiri undangan kubu Agung tersebut.

Sebelumnya kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol mengaku telah mengultimatum Ketua Fraksi Golkar versi Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komaruddin, untuk mengosongkan ruangan seketariat pimpinan Fraksi Golkar di DPR RI. Surat ultimatum untuk pengosongan itu diberikan hingga tenggat waktu 29 Maret 2015. Bila tidak diindahkan, kubu Agung menyatakan akan meminta bantuan pengamanan dalam (Pamdal) DPR dan aparat kepolisian untuk membantu mengosongkan ruangan.

BACA JUGA: