JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gagal merebut sekretariat Fraksi Golkar di Lantai XII Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, pada Jumat (27/3), pengurus DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menemui pimpinan MPR. Alasannya ada sejumlah pimpinan DPR tidak netral.


Wakil Ketua Umum DPP Golkar Kubu Agung, Yorrys Raweyai, mengakui dirinya bersama Ketua Fraksi Agus Gumiwang Kartasasmita menemui Oesman Sapta Odang, Mahyudin dan Zulkifli Hasan terkait dualisme kepengurusan Golkar yang sudah merembet ke DPR/MPR. Menurut Yorrys, dirinya merasa perlu menemui pimpinan MPR tersebut karena ia mengindikasikan sejumlah pimpinan DPR tidak netral menyikapi konflik Golkar di DPR.

"Mereka harusnya tidak boleh mencampuri rumah tangga Partai Golkar, mereka harus paham dibatasi aturan UU Parpol," kata Yorrys di Nusantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Menurutnya, persoalan ini sejatinya bisa diselesaikan di internal Golkar dan sebaliknya tidak perlu membawa pimpinan DPR. Menurutnya, SK pengesahan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly yang mengakui kepengurusan fraksinya telah berkekuatan hukum. Ketika sudah diakui, kubu Agung sudah berwenang untuk melakukan rotasi kepengurusan pimpinan fraksi tanpa harus meminta persetujuan pimpinan DPR.

Surat yang diajukan DPP Golkar kubu Agung ke pimpinan DPR, menurutnya, hanya pemberitahuan yang bersifat administratif, bukan persetujuan. Kenyataannya, lanjut Yorrys, pimpinan DPR belum juga memberi respons meskipun sudah diajukan sejak 23 Maret 2015.

Seperti diketahui, salah satu Wakil Ketua MPR Mahyudin adalah politikus Golkar di bawah kepengurusan Aburizal Bakrie (Ical). Namun setelah SK Menkumham yang mengakui kepengurusan Agung diterima, Mahyudin kemudian beralih ke kubu Agung Laksono.

Namun Mahyudin Ketika dikonfirmasi membantah ada pembicaraan soal dualisme partai atau konflik partai Golkar. Menurut Mahyudin, saat menerima Yorrys dan Agus Gumiwang Kartasasmita, tidak ada pembicaraan soal konflik Golkar. "Saya bertemu dengan Bang Yorrys hanya sebagai sahabat dan sebagai Wakil Ketua Golkar yang dapat legitimasi hukum dari Menkumham," kata Mahyudin di Gedung Nusantara III, Gedung DPR/MPR, Senin (30/3).

Namun sebagai pribadi dan di luar pertemuannya dengan Yorrys hari ini, lanjut Mahyudin, SK Menkumham tidak perlu ditafsir berbeda. SK itu, menurutnya, sudah berkekuatan hukum bagi kubu Agung untuk melakukan rotasi di fraksi.

"Kalaupun ada gugatan ke PTUN, tidak berarti eksekusi dari SK Menkumham itu terhambat," ujarnya. Ketika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menkumham, menurutnya, itu soal lain. Sehingga kepengurusan fraksi harus diserahkan ke kubu Agung.

"Kan PTUN memenangkan kubu Ical tinggal dikembalikan lagi mereka, dan tidak perlu ada ribut-ribut perebutan sekretariat fraksi," tegasnya.

BACA JUGA: