JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto mengaku mendukung upaya islah yang difasilitasi wakil Presiden Jusuf Kalla. Sebab islah akan memberi jalan bagi Partai Golkar untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar Desember 2015.

Menurut Setya, islah yang digagas pemerintah menjadi jalan terbaik bagi partai berlambang pohon beringin itu menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah.
 
"Selaku pimpinan DPR tentu saya mengapresiasi, baik Pak Aburizal Bakrie dan juga Pak Agung Laksono yang berkeinginan islah," kata Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5). Namun, islah yang dilakukan harus didasari komitmen yang kuat.
 
Menurut Novanto, Golkar memiliki tradisi yang selalu menjunjung musyawarah dan mufakat untuk mengambil keputusan. Sehingga upaya islah melalui perundingan dan musyawarah bisa tercapai dan berjalan dengan baik.
 
Wapres Kalla diketahui bertemu Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical), yang dilanjutkan dengan pengurus Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono, masing-masing pada Senin (18/5) dan Selasa (19/5) lalu. Pertemuan itu diketahui untuk menjajaki kemungkinan bersatunya kedua kubu Golkar yang kini berseteru hingga di pengadilan.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, mensyaratkan kepengurusan Partai Politik yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah adalah yang memiliki Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Namun ketentuan Pasal 36 ayat (3) mengatakan: "Apabila dalam proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdapat putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kepengurusan Partai Politik yang bersengketa melakukan kesepakatan perdamaian untuk membentuk 1 (satu) kepengurusan Partai Politik sesuai peraturan perundang-undangan, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima pendaftaran Pasangan Calon berdasarkan keputusan Terakhir dari Menteri tentang penetapan kepengurusan Partai Politik hasil kesepakatan perdamaian".

Sementara "kesepakatan perdamaian" atau islah yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (3) itu harus didaftarkan di Kemenkumham sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
 
Dengan ketentuan itu, Partai Golkar dan Partai Persatuan pembangunan (PPP) terancam tidak bisa ikut Pilkada 2015 karena konflik internal terkait dualisme kepengurusan masih  bergulir di pengadilan. Sengketa dualisme kepengurusan Golkar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Sehingga islah diyakini sebagai jalan satu-satunya untuk menyelamatkan keikutsertaan Golkar dalam Pilkada Serentak.
 

BACA JUGA: