JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri memberikan tanggapan atas berbagai pendapat yang mempertanyakan besarnya angka subsidi, khususnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015. Menkeu menegaskan,  penyediaan anggaran subsidi dalam RAPBN 2015 diarahkan untuk mempertahankan kesejahteraan rakyat, meringankan beban masyarakat dalam memperoleh kebutuhan dasar.

Subsidi tersebut diharapkan dapat  menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, dan menjaga agar produsen mampu menghasilkan produk kebutuhan masyarakat dengan harga terjangkau. "Sampai saat ini, pemerintah masih konsisten untuk mengalokasikan subsidi, khususnya untuk rakyat miskin dan petani yang memang layak dan tepat menerimanya," kata Chatib Basri saat memberikan tanggapan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2015 pada Sidang Paripurna DPR-RI, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (21/8).

Sebelumnya, dalam pidato pengantar nota keuangan RAPBN 2015, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan, pemerintah telah mengajukan anggaran subsidi secara keseluruhan mencapai Rp433,512 triliun. Angka itu naik sebesar Rp30,476 triliun dibanding angka subsidi pada APBNP 2014.

Dari total subsidi tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk subsidi energi yaitu Rp363,534 triliun. Subsidi itu terdiri atas subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV sebesar Rp291,111 triliun atau naik Rp 44,617 triliun dibanding APBNP 2014. Sementara subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp72,422 triliun atau turun Rp31,393 triliun dibanding APBNP2014.

Adapun subsidi non energi jumlahnya mencapai Rp69,977 triliun atau naik Rp 17,252 triliun dibanding APBNP 2014. Dalam Nota Keuangan RAPBNP 2015 disebutkan, subsidi non energi ini terdiri atas subsidi pangan Rp18,939 triliun, pupuk Rp35,703 triliun, benih Rp939,4 miliar dan subsidi PSO Rp ,261 triliun (terdiri atas PT KAI Rp 1,523 triliun, PT Pelni Rp 1,607 triliun, dan LKBN Antara Rp 130,3 Miliar). Di luar itu ada pula subsidi bunga kredit program Rp2,484 triliun dan subsidi pajak Rp8,650 triliun.

Chatib mengatakan, untuk mengendalikan belanja subsidi energi, yaitu subsidi BBM dan listrik, pemerintah telah mengupayakan dan menyempurnakan berbagai kebijakan. "Diantaranya melalui penyesuaian harga BBM bersubsidi dan peningkatan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi," kata Menkeu seperti dikutip situs setkab.go.id.

Selain itu, juga melalui kebijakan pemanfaatan bahan bakar nabati dan pemakaian bahan bakar gas, peningkatan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan penghapusan subsidi listrik untuk pelanggan pada berbagai kelompok tarif tertentu secara bertahap, sehingga lebih tepat sasaran. Sedangkan, untuk subsidi non energi, Chatib menjelaskan terdapat beberapa kebijakan yang dilakukan, antara lain pada subsidi pangan, yang akan dilakukan pengaturan kembali jumlah rumah tangga sasaran.

Sedangkan untuk subsidi pupuk dengan penyempurnaan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan subsidi benih yang dialokasikan berdasarkan Daftar Usulan Pembeli Benih Bersubsidi (DUPBB).

Menkeu mengatakan, dalam RAPBN 2015, pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,6 persen, atau meningkat 0,1 persen dibanding kesepakatan di APBN-P 2014. "Pertumbuhan 5,6 persen merupakan tingkat pertumbuhan yang paling realistis dan konservatif dengan memperhatikan berbagai faktor, baik eksternal maupun internal, serta dalam menjaga stabilitas ekonomi sebagai landasan yang solid bagi terciptanya pertumbuhan yang berkelanjutan," kata Menkeu.

Chatib mengingatkan pentingnya  pemerintah menjaga laju pertumbuhan ekonomi pada batas-batas yang tidak menimbulkan tekanan yang mengancam stabilitas ekonomi

BACA JUGA: