JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lenyapnya sederet nama anggota DPR dalam vonis korupsi e-KTP menjadi perhatian serius Komisi Yudisial (KY). KY Bahkan telah memeriksa dan mengumpulkan data putusan hakim dalam perkara tersebut. Hilangnya nama-nama tersebut terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan  terhadap Irman dan Sugiharto.

"Sudah dalam proses. Cuma tak bisa saya katakan itu karena ini kan proses, kami sudah memeriksa putusan-putusan, mengumpulkan data-data, karena bukan cuman satu kasus," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut dia sebenarnya ada lainnya, kasus perdata juga, yang barangkali tidak diketahui publik.

Dari penyelidikan itu, KY akan memberikan rekomendasi kepada MA jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim. Pemeriksaan putusan ini, menurut dia, KY hanya akan memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Putusan akan menjadi bahan untuk melakukan penyelidikan. Kami tidak menilai putusannya, tetapi akan menjadikan putusan sebagai indikasi ada pelanggaran kode etik atau tidak. Itu yang akan kami kejar," kata Aidul.

Hanya saja Aidul menolak membeberkan temuan KY soal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim terkait sidang vonis e-KTP. Menurut dia, yang jelas, akan ada sanksi ringan hingga berat jika terbukti melanggar kode etik.

"Kalau suap biasanya sampai pemberhentian. Kalau salah ketik dan salah penyebutan nama biasanya teguran. Kalau sedang biasanya non-palu," ungkap Aidul.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah membacakan vonis terhadap Irman dan Sugiharto. Namun dalam vonis tersebut hanya ada 3 nama anggota DPR yang diduga menerima duit haram korupsi e-KTP. Padahal sebelumnya dalam tuntutan jaksa ada penyebutan 13 nama anggota DPR yang duga ikut bermufakat dan turut menerima aliran duit proyek e-KTP.

Dalam vonis hakim tersebut, tak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan sejumlah nama besar lain. Nama anggota DPR yang masih masuk disebut dalam vonis hakim karena diduga menerima duit e-KTP yaitu Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani. Dua nama yang disebut terakhir sudah berstatus tersangka di KPK. (dtc/rm)

Nama DPR Hilang, Komisi Yudisial Teliti Putusan Hakim Soal E-KTP




JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lenyapnya sederet nama anggota DPR dalam vonis korupsi e-KTP menjadi perhatian serius Komisi Yudisial (KY). KY Bahkan telah memeriksa dan mengumpulkan data putusan hakim dalam perkara tersebut. Hilangnya nama-nama tersebut terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan  terhadap Irman dan Sugiharto.

"Sudah dalam proses. Cuma tak bisa saya katakan itu karena ini kan proses, kami sudah memeriksa putusan-putusan, mengumpulkan data-data, karena bukan cuman satu kasus," ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

Menurut dia sebenarnya ada lainnya, kasus perdata juga, yang barangkali tidak diketahui publik.

Dari penyelidikan itu, KY akan memberikan rekomendasi kepada MA jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim. Pemeriksaan putusan ini, menurut dia, KY hanya akan memeriksa ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik.

"Putusan akan menjadi bahan untuk melakukan penyelidikan. Kami tidak menilai putusannya, tetapi akan menjadikan putusan sebagai indikasi ada pelanggaran kode etik atau tidak. Itu yang akan kami kejar," kata Aidul.

Hanya saja Aidul menolak membeberkan temuan KY soal dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim terkait sidang vonis e-KTP. Menurut dia, yang jelas, akan ada sanksi ringan hingga berat jika terbukti melanggar kode etik.

"Kalau suap biasanya sampai pemberhentian. Kalau salah ketik dan salah penyebutan nama biasanya teguran. Kalau sedang biasanya non-palu," ungkap Aidul.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah membacakan vonis terhadap Irman dan Sugiharto. Namun dalam vonis tersebut hanya ada 3 nama anggota DPR yang diduga menerima duit haram korupsi e-KTP. Padahal sebelumnya dalam tuntutan jaksa ada penyebutan 13 nama anggota DPR yang duga ikut bermufakat dan turut menerima aliran duit proyek e-KTP.

Dalam vonis hakim tersebut, tak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan sejumlah nama besar lain. Nama anggota DPR yang masih masuk disebut dalam vonis hakim karena diduga menerima duit e-KTP yaitu Ade Komarudin (Golkar), Markus Nari (Golkar), dan Miryam S Haryani. Dua nama yang disebut terakhir sudah berstatus tersangka di KPK. (dtc/rm)

BACA JUGA: