Buni Yani meminta majelis hakim tidak menerima keterangan dua saksi yang dihadirkan JPU karena tidak memiliki kompetensi. Dalam sidang ini JPU menghadirkan dua saksi yakni Nong Darol Mahmada dan Muhammad Guntur Romli.

Kedua saksi ini telah dimintai keterangannya oleh majelis hakim dalam persidangan. Sejumlah pernyataan dari saksi dinilai Buni Yani dan tim kuasa hukum tidak bisa dipertanggung jawabkan dalam persidangan.

Buni Yani dalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta izin kepada majelis hakim untuk memberi pertanyaan kepada para saksi. Dia menanyakan latar bekalang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bila postingannya membuat kegaduhan.

"Saudara saksi pendidikan apa?" tanya Buni Yani kepada saksi Muhamad Guntur Romli di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7).

"Saya S1 Filsafat," jawab Guntur.

Kemudian Buni Yani kembali menanyakan soal ilmu linguistik kepada saksi. "Apa anda belajar ilmu linguistik?" tanya Buni Yani kembali.

Keadaan sempat memanas karena saksi mengaku tidak belajar ilmu tersebut, tapi dia bisa menjawab dan menjelaskan pertanyaan dari terdakwa.

"Saya bisa jawab. Adanya kata pakai dan tidak dalam caption postingan Buni Yani itu tentu memiliki arti yang berbeda," jawab Guntur.

Jawaban Guntur itu tidak memuaskan Buni Yani. Karena ada atau tidak ada kata pakai, menurut Buni Yani sama-sama menistakan agama.

"Ada atau tidak ada kata pakai itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip sudah digunakan dengan standar internasional," ucapnya.

Buni Yani pun meminta, bila keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini tidak dipakai dalam persidangan. "Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipakai yang mulia," ujar Buni.

Usai persidangan Buni Yani menyatakan, dua saksi yang dihadirkan JPU tidak memiliki dasar ilmu yang jelas untuk menyimpulkan bila postingannya itu menimbulkan kegaduhan. Dia akan melaporkan ke dua saksi itu ke pihak berwajib.

"Itu orang-orang yang datang ke sini hanya ngomong enggak ngerti ilmunya. Mereka menuduh saya menyebabkan kegaduhan, tapi itu ada ilmunya. Ada ilmu statistik kalau postingan saya menyebabkan kegaduhan. Makanya saya tanya (dalam sidang)," ucap Buni.

"Makanya saya akan lapor balik (kepada dua saksi yang dihadirkan JPU)," sambung Buni.

Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan bila dua saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

"Dua keterangan saksi sangat mendukung terhadap dua dakwaan kami. Menyebarkan kebencian dan memotong (video)," katanya.

Sebagaimana diketahui, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Basuki Tjahja Purnama di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Buni Yani juga didakwa jaka mengunggah (upload) video yang telah diubah ke lama Facebook pribadi untuk menyebar kebencian.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menyiapkan empat saksi lainnya untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani. Satu dari empat saksi tersebut adalah Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Kita upayakan empat ini, termasuk Ahok, kalau memang bisa," kata Andi M Taufik seusai sidang.

Dia mengatakan hari ini akan langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada empat calon saksi tersebut, termasuk Ahok. Surat untuk Ahok akan disampaikan melalui lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Ahok ditahan.

"Ya, mulai hari ini kita layangkan surat panggilan (untuk Ahok) tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (bisa), kita lihat saja," ujarnya.

Namun dia belum bisa memastikan apakah dalam sidang lanjutan akan langsung menghadirkan Ahok. Dia akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

"Ikuti perkembangan saksi. Ada empat saksi, jadi jangan terburu-buru. Lihat perkembangan selanjutnya," ucapnya.

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani akan kembali digelar pada Selasa (1/8/2017) pekan depan. Agendanya adalah mendengarkan saksi dari JPU. (dtc/mfb)

BACA JUGA: