JAKARTA, GRESNEWS.COM - Saksi kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem, dikabarkan tewas bunuh diri di Los Angeles, Amerika Serikat.

Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengakui mendengar kabar meninggalnya Johanes Marliem tersebut. Agus mengatakan saat ini masih terus melakukan pengecekan kabar tersebut.

"Sudah kemarin (dapat kabar Johannes Marliem meninggal dunia), kita juga sedang cari kepastian," tutur Agus, Jumat (11/8) sore.

Johannes adalah provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1. Ia juga merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa teknologi produknya itulah yang rencananya digunakan di proyek penerapan e-KTP. Namun, sampai proyek itu selesai, belum jelas benar apakah penggunaan sistem itu berhasil atau tidak.

Johannes sebelumnya juga disebut-sebut sempat mengalirkan  duit untuk salah satu terdakwa, yakni Sugiharto. "Setelah Konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi terdakwa II (Sugiharto) melalui Yosep Sumartono menerima uang dari Paulus Tanos sejumlah USD 300 ribu yang diterima di Menara BCA, Jakarta, dan dari Johannes Marliem sejumlah USD 200 ribu, yang diterima di Mal Grand Indonesia, Jakarta," tulis jaksa dalam surat tuntutan.

Uang-uang tersebut dikolek untuk kepentingan membayar advokat, Hotma Sitompoel. Namun Sugiharto juga sempat membeli satu unit mobil Honda Jazz dengan uang yang didapatkan dari Johannes.

Dalam dakwaan jaksa itu disebutkan, bahwa pada bulan Mei 2012 sampai November 2012, Terdakwa II melakukan pembayaran pekerjaan pengadaan sistem AFIS tahun 2012 yang produknya disediakan oleh Johannes Marliem. Bulan Oktober 2012, Terdakwa II menerima uang sejumlah USD 20 ribu dari Johannes Marliem melalui Husni Fahmi, yang kemudian ditukarkan Terdakwa II sehingga memperoleh sekitar Rp190 juta. Selanjutnya Terdakwa II menggunakan sebesar Rp150 juta untuk membeli 1 unit mobil Honda jazz nomor polisi B-1779-EKE dan sisanya sebesar Rp40 juta diperuntukan pribadi Terdakwa II.

Dalam proyek e-KTP itu Johannes disebutkan mendapatkan keuntungan USD14.880.000 dan Rp25,2 miliar dalam proyek itu. "Bahwa atas pembayaran sistem AFIS tersebut di atas, Johannes Marliem memperoleh keuntungan sebesar USD14.880.000 dan Rp 25,2 miliar," ungkap jaksa.(dtc/rm)

BACA JUGA: