Mantan Sekjen Kemendagri Kembali Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, Rabu (21/12).
Diah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Sugiharto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.
Diah mengaku disodorkan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).
Pemeriksaan kali ini, adalah pemeriksaan yang keenam kalinya terkait kasus e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah kewajaran jika saksi diperiksa berkali-kali. Biasanya hal itu terjadi jika dalam saksi lainnya ditemukan informasio yang baru.(Edy Susanto/rm)
- Marzuki Ali Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP
- KPK Akan Kembali Periksa Olly, Mirwan dan Tamzil
- Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Diperberat
- KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Tersangka E-KTP
- Nama DPR Hilang, Komisi Yudisial Teliti Putusan Hakim Soal E-KTP
- KPK Didesak Investigasi Kematian Johannes Marliem
- Saksi Kunci E-KTP Dikabarkan Meninggal Bunuh Diri di Amerika