Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, Rabu (21/12).
Diah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Sugiharto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik.

Diah mengaku disodorkan sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik. Menurutnya pemeriksaan kali ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.

"Tidak ada yang baru. Masih seputar administrasi pelaksanaan pengadaan e-KTP," kata Diah kepada wartawan di kantor KPK, Jumat (23/12).

Pemeriksaan kali ini, adalah pemeriksaan yang keenam kalinya terkait kasus e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sudah kewajaran jika saksi diperiksa berkali-kali. Biasanya hal itu terjadi jika dalam saksi lainnya ditemukan informasio yang baru.(Edy Susanto/rm)

BACA JUGA: