Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman kembali dijerat KPK dengan sangkaan gratifikasi. Penyidik KPK pun telah menyita 2 mobil Taufiqurrahman terkait kasus tersebut.

"Aset-aset yang sudah disita adalah 1 mobil Jeep Wrangler Sahara 4D tahun 2012 warna abu-abu dan 1 unit mobil Smart Fourtwo warna abu-abu tua," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12).

Sebelumnya, Taufiqurrahman telah dijerat KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober lalu. Saat itu dia ditangkap dengan dugaan penerimaan suap terkait jual-beli jabatan di Nganjuk. Dengan demikian, ada 2 sangkaan yang menjerat Taufiqurrahman.

Gratifikasi itu, disebut Febri, berasal dari 2 rekanan kontraktor di Nganjuk. Tiap kontraktor memberikan Rp 1 miliar kepada Taufiqurrahman.

"Dari 2 rekanan kontraktor di Nganjuk masing-masing Rp 1 miliar terkait pembangunan infrastruktur di Nganjuk," ujar Febri.

Terkait sangkaan gratifikasi, Febri menyebut ada 5 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 27 Oktober 2017. Kelimanya adalah:

1. Ita Triwibawati selaku Sekda Kabupaten Jombang
2. Nurrosyid Husein Hidayat selaku PNS Kabupaten Nganjuk
3. Ahmad Afif selaku swasta
4. Syaiful Anam selaku kades di Sidoarjo
5. Sekar Fatmadani selaku PNS Kabupaten Nganjuk
(dtc/mfb)

BACA JUGA: