Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan masih menyelidiki kasus pidato kontroversi politikus Partai NasDem, Viktor Laiskodat. Penyidik akan memanggil Viktor untuk dimintai keterangan.

"Ya mungkin kita akan periksa (Viktor Laiskodat)," ujar Ari di Bareskrim Polri, Rabu (1/11).

Ari Dono mengatakan penyidik masih menelusuri posisi Viktor sebagai Anggota DPR atau tidak saat berpidato di Kupang, NTT. "Kalau nggak salah dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kita cek," imbuhnya.

Bareskrim juga berencana memanggil ahli bahasa untuk mengusut kasus itu. Sebab, penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui unsur pidana dalam pidato itu.

"Tetap jalan (kasus) belum sampai penyidikan. Kita dalami ada faktor pidana nggak. Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia," kata Ari Dono.

Sebelumnya, Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (dtc/mfb)

BACA JUGA: