Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Irman dan Sugiharto, 2 terdakwa kasus korupsi e-KTP. Hukuman yang diperberat yaitu terkait uang pengganti.

"Sudah putus tanggal 2 November 2017," ucap Humas PT DKI Jakarta, Johanes Suhadi, Rabu (8/11).

Untuk pidana pokok, hukuman untuk Irman dan Sugiharto tidak berubah. Irman dihukum 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, sedangkan Sugiharto divonis 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Yang berbeda yaitu terkait uang pengganti. Di putusan tingkat pertama, Irman dihukum membayar uang pengganti USD 500 ribu dikurangi pengembalian USD 300 ribu dan Rp 50 juta. Sedangkan terdakwa Sugiharto dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 50 ribu.

Namun di putusan banding, Irman dihukum membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi dengan yang telah dikembalikan ke KPK sebesar USD 300 ribu. Sedangkan untuk Sugiharto, PT DKI menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar USD 450 ribu dan Rp 460 juta dikurangi USD 430 ribu dan 1 mobil senilai Rp 150 juta yang telah dikembalikan ke KPK.

Banding itu diajukan jaksa penuntut umum karena KPK menilai ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Menurut Kabiro Humas KPK Febri, putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan membuat sejumlah nama yang sebelumnya ada di dalam dakwaan menjadi hilang. Banding sudah diajukan jaksa KPK pada pekan lalu.

"Ada beberapa nama yang belum muncul di putusan tingkat pertama tersebut," ucap Febri sebelumnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: