Tin Zuraida panik saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek rumah tinggalnya pada 2016. Tin merobek berkas dan membuang sejumlah uang senilai Rp 1,7 miliar ke toilet. Tin merupakan pejabat MA yang juga istri Sekretaris MA kala itu, Nurhadi.

Rumah Tin-Nurhadi diobok-obok KPK, usai KPK melakukan OTT atas Panitera PN Jakpus, Edy Nasution pada April 2016. Atas hal itu, Nurhadi-Tin berkali-kali diperiksa KPK dan statusnya hingga kini masih saksi. Nurhadi mengundurkan diri sebagai Sekretaris MA pada awal Agustus 2016. Tapi kini, Tin menjadi staf ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) bidang politik dan hukum.

"Kalau di pusat, penertiban aparat (Kemenpan) saja sudah begini, bagaimana kita bisa tertib?" kicau mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dalam akun twitternya @mohmahfudmd , Senin (11/12).

Kicauan Mahfud MD itu juga dimention ke Kantor Staf Presiden, Men PAN-RB dan Presiden Joko Widodo. Cuitan Mahfud MD menuai banyak respon penggunan twitter.

"Yang bersangkutan secara teknis-yuridis memang masih aman. Tapi secara etis kan harus dijadikan pertimbangan serius, ya? Duh, negaraku," ujar Mahfud.

Menurut Kemen PAN RB, Tin Zuraida terpilih, antara lain karena latar belakang pendidikan (doktor hukum) dan pengalaman kerja (di MA) dipandang lebih relevan. Penetapan dan pelantikan yang bersangkutan sempat ditunda karena ada pemberitaan di media tentang status yang bersangkutan sebagai saksi terkait permasalahan di MA. Kementerian PAN-RB menunggu perkembangan fakta hukum selanjutnya.

"Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang yang bersangkutan, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik. Apabila dalam perkembangannya nanti terdapat fakta hukum yang mengarah pada masalah integritas yang bersangkutan, hal itu akan menjadi bahan untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan status yang bersangkutan," demikian siaran pers Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak diminta tanggapannya soal pengangkatan Tin Zuraida sebagai Staf Ahli MenPAN-RB. Padahal, KPK biasanya dilibatkan untuk pengangkatan pejabat tinggi di pemerintahan.

"Saya berharap ASN harus lebih ketat untuk menempatkan orang-orang di posisi tinggi di pemerintahan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.(dtc/mfb)

 

BACA JUGA: