JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Djan Faridz menilai Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan mereka terkait SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 belum menentukan kubu mana yang berhak atas PPP.

" Melihat putusannya isinya n.o (niet ontvankelijke verklaard) tidak ada yang dimenangkan. Kalau dari pertimbangan hukumnya, mengatakan kepengurusan PPP di bawah Pak Djan Faridz," kata Wasekjen PPP kubu Djan, Sudarto, Senin (25/12).

Sudarto justru menilai kepengurusan PPP di bawah Djan lah yang sah. Hal itu sudah diputuskan berdasarkan muktamar PPP di Jakarta.

"Hingga saat ini, tidak ada satupun putusan MA yang mengesahkan kubu Romi. Isi dari penolakan kasasi yang diajukan oleh PPP muktamar Jakarta adalah MA merasa tidak bisa mengadili SK Menkumham yang mengesahkan kubu Romi atau n.o. Dengan demikian MA sama sekali belum masuk ke pokok perkara," jelas Sudarto.

Sengketa hukum kepengurusan PPP antara kubu Djan Faridz dan Kubu Romahurmuziy itu, bermula saat Djan menggugat SK Menkum HAM Nomor M.HH-06.AH.11.01 tertanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021, yang diketuai Romi, dengan Sekjen Arsul Sani.

Djan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam putusan di tingkat pertama itu, Djan Faridz menang. Pada 22 November 2016, majelis hakim mencabut SK Kemenkum HAM tersebut.

Namun pada proses banding, kondisi berbalik. Pada 6 Juni 2017, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan tidak dapat diterima. Hingga Djan membawa perkara tersebut ke tingkat Kasasi, namun lagi-lagi ditingkat kasasi  MA menolak pengajuan kasasi Djan.


"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," demikian dilansir website MA, Senin (25/12).

Putusan itu diketok pada 4 Desember 2017 oleh diketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Dalam pertimbangan putusanya majelis kasasi, menilai perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.

"Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini," sebut majelis. (dtc/rm)

BACA JUGA: