Tanpa menghiraukan suara protes peserta rapat, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna DPR buru-buru mengetuk palu persetujuan usulan penggunaan hak angket terhadap KPK. Padahal sebelumnya, Komisi III membacakan usulan itu, namun ditolak oleh sejumlah fraksi yaitu Demokrat, PKB, dan Gerindra.

"Baik, kita kira dapat disetujui menjadi hak angket DPR RI, setuju?" ujar Fahri di sidang paripurna,  Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Fahri menyatakan bahwa hak angket itu telah disetujui. Ia pun langsung melanjutkan agenda rapat ke acara selanjutnya yaitu pidato penutupan oleh Ketua DPR Setya Novanto.

Kendati dibelakang suaranya suaranya seorang anggota berteria-teriak meminta intrupsi. "Izin pimpinan, izin pimpinan," ucap salah seorang anggota.

Namun Fahri justru mengulang putusannya. "Baik kita kira sudah kita simpulkan kita menggunakan hak angket, terima kasih teman-teman. Dengan telah disetujui usul penggunaan hak angket anggota DPR RI terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi maka kita melanjutkan ke acara selanjutnya, pidato Ketua DPR RI," ujar Fahri.

Hak angket itu digulirkan Komisi II DPR,  karena KPK sebelumnya menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP. Dimana Miryam sempat mengungkapkan alasan sempat ditekan oleh enam anggota DPR untuk tidak membeberkan permainan dalam pengesahan proyek e-KTP. ALasan KPK membuka rekaman penyidikan akan mengganggu proses penyididikan yang tengah berlangsung. (dtc/rm)

BACA JUGA: