Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai pada Juni 2016 mengungkap penyelundupan 50 kg sabu dalam pipa besi baja. Penyelundupan sabu model ini termasuk jenis baru dan pelaku yang terlibat akhirnya dihukum mati, termasuk Endro Jose Susanto.

"Menyatakan terdakwa Endro Jose Susanto alias Endro bin alm Edy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis hakim PN Jakut sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung, Senin (22/5).

Petugas menangkap empat orang dengan barang bukti berupa sembilan pipa besi baja dengan berat 200 kg per pipa. Ternyata di dalam pipanya sudah terisi sekitar 5 kg sabu. Besi itu dikirim dari China dengan alamat penerima di kawasan pergudangan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku memilih pipa besi baja karena ketebalannya mencapai 4 cm, sehingga tidak terdeteksi mesin X-ray.

Dari sabu yang berhasil dikeluarkan, tampak pelaku sengaja mengemas barang haram dengan kertas alumunium foil dan terakhir dengan plastik. Atas perbuatannya, mereka lalu diproses secara hukum. Rekan Endro di kasus itu, Dedi Hartono juga dihukum mati. Bahkan hukuman mati Dedi telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. (dtc/mfb)

BACA JUGA: