JAKARTA - Kapolri Jendral Timur Pradopo mengatakan Polri menyodorkan beberapa nama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dipilih menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Irjen Anang Iskandar  dipilih Presiden karena ia dinilai memiliki kemampuan untuk itu.

"Polri mengajukan berapa nama ke Presiden untuk dipilih menjadi Kepala BNN. Beliau memilih salah satunya," kata Kapolri saat ditemui seusai melakukan pelantikan Kepala BNN di Gedung BNN, Jakarta, Selasa (11/12).

Dia  menjelaskan, dalam mempersiapkan nama-nama calon Kepala Badan Narkotika Nasional Polri menyiapkan figur terbaik. "Kami menyiapkan figur-figur yang memang bisa memegang amanah di BNN."

Irjen Anang Iskandar diangkat sebagai Kepala BNN berdasarkan Keppres Nomor 100 Tahun 2012 tertanggal 7 Desember 2012. Namun, sebelumnya telah muncul Keppres Nomor 95/M/2012 tertanggal 29 November 2012 yang menunjuk Komjen Oegroseno sebagai pengganti Komjen Gories Mere sebagai Kepala BNN.

Kapolri Jenderal Timur Pradopo enggan menjelaskan lebih jauh terkait adanya dua keppres yang terbit berdekatan itu. Menurutnya, batalnya Komjen Oegroseno sebagai Kepala BNN terbentur Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 69. "Karena ada Undang-Undang Narkotika yang membatasi usia Kepala BNN yang dilantik maksimal berusia 56 tahun," jelas Kapolri.

BACA JUGA: