Praperadilan Dahlan Iskan dalam Kasus Penjualan Aset Ditolak
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Fernandinus menolak praperadilan yang diajukan Dahlan Islan terhadap Kejaksaan Tinggi Jatim atas penyidikan dan penetapan tersangka dirinya. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMD Jatim.
"Dengan ini kami menolak eksepsi termohon dan menerima pokok perkara termohon atau menolak praperadilan yang diajukan pemohon," kata Fernandinus membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11).
Tim Kejati Jatim Rai Singal mengaku puas dengan hasil sidang yang menolak pokok perkara pemohon. Rai menilai keputusan yang diambil hakim karena kejaksaan telah melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum maupun penetapan tersangka dan penahanan terhadap Dahlan.
Sementara Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengaku kecewa dengan pertimbangan hakim Fernandinus terkait penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) tersangka kliennya. Satu hal ia cermati pertimbanan dari hakim tunggal, dimana pertimbangan menerbitkan surat penetapan tersangka atas nama pemohon berdasarkan sprindik 30 Juni 2016, padahal sesuai fakta diterbitkan atas sprindik 27 Oktober 2016. Namun ia mengaku menghormati putusan tersebut.(rm/dtc)
- PKPI Jatim Rayakan Bebasnya Dahlan Iskan
- Keterlibatan Direksi BUMN dalam Kasus Mobil Listrik Diusut
- Dahlan Iskan, Diambang Tersangka Kasus Pembangunan Gardu Induk
- Daftar Panjang Status Tersangka Dahlan Iskan
- Upaya Kejagung Patahkan Argumen Kubu Dahlan Iskan
- Was-was Kejagung Kembali "Takluk" di Tangan Dahlan
- MA Rubah Delik Korupsi, Kejagung Pantang Mundur Seret Koruptor