Oleh: Firdaus Cahyadi *)

"Ekonomi Indonesia adalah ekonomi terbuka. Indonesia dengan penduduk 250 juta merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, dan Indonesia bermaksud untuk bergabung dengan Trans Pasific Partnership (TPP)," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers bersama Obama, di Gedung Putih, Washington DC, beberapa waktu lalu.

Keinginan Jokowi untuk bergabung dalam TPP ini jelas menarik untuk dicermati, mengingat di banyak negara perjanjian dagang TPP ini ditentang oleh warga negara, termasuk di Amerika Serikat sendiri. Alasannya, TPP dinilai akan menjadi pintu masuk bagi korporasi untuk mengkudeta negara.

Proses dari perjanjian TPP sendiri sangat tertutup, jauh dari prinsip-prinsip demokratis. Diskusi tertutup inilah yang membuat Wikileaks membocorkan beberapa draft yang telah mereka setujui sebagai perjanjian dagang. Oleh karena itu, saat ini tidak ada data yang dapat menjelaskan kondisi di dalam TPP tersebut. Dilansir oleh The Conversation, meskipun sejumlah bocorannya telah beredar, belum ada dokumen resmi yang memuat detail kesepakatan TPP, kata per kata. Kita masih harus menunggu untuk melihat dokumen tersebut.

Di sisi lain, rakyat yang berpotensi terkena dampak dari perjanjian ini seakan tidak memiliki pilihan selain menerima apa yang diputuskan. Jika nanti Indonesia benar-benar mengikuti perjanjian dagang TPP ini maka di saat itulah kedaulatan rakyat di negeri ini telah berubah menjadi kedaulatan korporasi. Tidak ada lagi warga negara, yang tersisa adalah konsumen yang harus tunduk pada kepentingan korporasi. Mengerikan, namun itulah kenyataannya.

Salah satu isu yang menarik dicermati adalah soal Intellectual Property Rights (IPRs). TPP menghendaki pengaturan yang lebih ketat untuk IPRs, seperti copyright dan paten. Misalnya, copyright untuk buku diperpanjang dari 50 tahun menjadi 70 tahun sejak kematian penulis sehingga mempersulit akses publik terhadap konten bersangkutan. Paten untuk obat dapat diperpanjang menjadi lebih dari 20 tahun sehingga menyulitkan akses publik terhadap obat-obat generik murah. Aturan itu dipandang terlalu pro-korporasi farmasi dengan mengorbankan kepentingan publik.

Lewat skema ini, perjanjian TPP juga berpotensi membunuh kebebasan di internet atas nama perlindungan hak cipta. Selama ini, melalui internet, kita bisa dengan mudah berbagi informasi dan pengetahuan dengan pengguna internet lainnya. Namun, kemudahan dalam berbagi informasi dan pengetahuan melalui internet itu akan sirna ketika pemerintah bergabung dengan TPP.

TPP akan mengatur persoalan pelanggaran hak cipta secara represif, termasuk di internet. Bagaimana tidak, dengan atas nama perlindungan hak cipta, bila Indonesia bergabung dengan TPP maka, penyedia jasa internet akan dengan mudah menutup sebuah situs internet dengan alasan perlindungan terhadap produk hak cipta. Padahal, secara hukum belum terbukti sebuah situs yang ditutup itu melanggar hak cipta atau tidak.

Pertanyaannya kemudian adalah kenapa negara-negara maju, dalam hal ini Amerika Serikat begitu bernafsu mengeskpor aturan yang represif terkait dengan hak cipta, salah satunya dengan perjanjian TPP ini?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya kita melihat posisi Indonesia dalam perdagangan produk-produk yang memiliki hak cipta. Ternyata negara maju adalah eksportir dari produk-produk yang dilindungi hak cipta. Untuk penerbitan buku yang memiliki hak cipta, negara pengekspor buku terbesar pada tahun 1998, adalah AS (20 %), Inggris (17%), Jerman (10%), Singapura (3%) (Hanim, TWN, 2011). Dari sini terlihat bahwa negara maju tersebut menjadi penerima keuntungan dari perluasan perlindungan hak cipta, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia yang merupakan importir dari produk-produk tersebut.

Di satu sisi kebijakan yang represif dalam perlindungan copyright akan menguntungkan para industri pemegang hak cipta. Namun di sisi lain bisa mengancam hak warga negara dalam mengakses informasi dan pengetahuan. Bila sebuah webiste diblokir atas nama perlindungan hak cipta misalnya, kita pun tidak bisa mengakses konten lainnya yang bermanfaat yang bisa jadi tidak melanggar hak cipta di website tersebut.

Ini jelas berbahaya, apalagi dalam perjanjian TPP, khususnya mengenai pengaturan hak cipta hanya mengadopsi ketentuan dari perjanjian perdagangan bebas. Sementara di sisi lain mengesampingkan standar internasional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dengan hak warga negara atas informasi dan pengetahuan.

INDONESIA DAN TPP - Menilik sejarahnya, TPP berawal dari inisiatif tiga negara, yaitu Singapura, Chile, dan New Zealand, yang membentuk perjanjian benama Trans-Pacific Strategic Economic Partnership pada tahun 2003. Dua tahun kemudian, Brunei Darussalam bergabung. Pada tahun 2006, perjanjian itu disepakati oleh keempat negara yang kemudian dikenal dengan sebutan P-4 tersebut.

Belakangan, negara-negara lain menyusul dan melakukan negosiasi dengan P-4 untuk membentuk perjanjian baru. Tahun 2008 AS, Australia, Peru, dan Vietnam, tahun 2012 Kanada dan Meksiko, dan terakhir tahun 2013 Jepang. Selanjutnya perjanjian baru itu dinamakan Trans-Pacific Partnership atau disingkat TPP. Setelah proses negosiasi yang panjang, perjanjian itu akhirnya disepakati tanggal 4 Oktober 2015.

Meski sudah disepakati, perjanjian tersebut harus lebih dulu disetujui oleh parlemen negara-negara anggota sebelum berlaku. Belum pasti berapa lama proses itu akan berlangsung mengingat proses domestik di masing-masing negara berbeda. Namun diperkirakan perjanjian itu baru dapat berlaku paling cepat tahun 2017. Itu pun dengan asumsi parlemen semua negara, terutama negara-negara kunci seperti AS dan Jepang, menyetujui.

Jika negara-negara kunci itu gagal meyakinkan konstituen dalam negerinya, bisa jadi perjanjian itu layu sebelum berkembang dan batal diterapkan. Saat ini pemerintah negara-negara anggota sedang berusaha keras untuk meloloskan proyek besar tersebut.

Meski disebut perjanjian dagang, namun sejatinya TPP mencakup lebih dari sekadar isu perdagangan. Ada banyak isu terkait lain yang juga diatur, seperti Intellectual Property Rights (IPRs), Investor-State Dispute Settlement (ISDS), State-Owned Entreprises (SOEs), government procurement, lingkungan, dan buruh. Karena cakupan isunya yang amat luas dan standarnya yang amat tinggi, TPP digadang-gadang sebagai prototipe perjanjian dagang abad 21. TPP juga dipandang sebagai terobosan di tengah mandegnya negosiasi di World Trade Organization (WTO) yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Pada saat yang sama, karena cakupannya yang luas dan standarnya yang tinggi itu pulalah yang membuat TPP amat kontroversial bahkan di negara penganut kapitalisme mentok seperti Amerika. Perdebatan berlangsung selama bertahun-tahun. Hillary Clinton, kandidat Presiden AS terkuat dari AS, secara terbuka menyatakan tidak mendukung TPP. Namun bagi Obama, TPP adalah agenda utama karena merupakan strategi untuk meningkatkan peran AS di kawasan Asia Pasifik dengan kebijakan rebalance Asia.

Dari sepuluh negara anggota ASEAN, empat di antaranya bergabung dengan TPP, yaitu Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Brunei. Sementara yang lain, seperti Thailand dan Filipina, memantau secara cermat perkembangan TPP seraya menunjukkan ketertarikan untuk bergabung. Indonesia beranjak lebih jauh dengan secara terbuka menyatakan keinginannya untuk bergabung sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi.

Namun demikian, pernyataan Presiden Jokowi itu terkesan buru-buru tanpa pertimbangan matang. Pertama, pada saat itu teks resmi perjanjian belum keluar sehingga publik belum tahu benar apa isi perjanjian yang dinegosiasikan secara amat tertutup tersebut. Ibarat kata seperti membeli kucing dalam karung, Indonesia tidak tahu isi TPP tapi sudah menyatakan ingin bergabung.

Kedua, TPP belum menjadi pembahasan serius di publik Indonesia. Padahal jika Indonesia benar-benar bergabung, perjanjian itu akan membawa dampak yang luar biasa. Bagaimana mungkin kebijakan yang amat strategis itu diputuskan tanpa melalui konsultasi publik? Tanpa mendengar aspirasi berbagai kelompok kepentingan yang akan terkena dampaknya? Tanpa mengkalkulasikan secara cermat untung ruginya?

Ketiga, dengan bergabung setelah proses negosiasi selesai, Indonesia tidak bisa memperjuangkan kepentingannya dalam proses negosiasi. Negara yang masuk belakangan harus menyetujui segala aturan yang telah disepakati dan tidak bisa mengubahnya meskipun bertentangan dengan kepentingannya.

Pemerintah seharusnya menahan diri untuk melanjutkan bergabung dalam TPP. Jangan sampai pemerintah bergabung dalam perjanjian TPP hanya menjadi alat kepentingan korporasi multinasional yang ingin memonopoli produk hak cipta dengan mengabaikan kepentingan masyarakatnya sendiri untuk bisa mengakses informasi dan pengetahuan.

*) Penulis adalah Executive Director OneWorld-Indonesia

BACA JUGA: