INTERNET saat ini menawarkan proses komunikasi dan saling berbagi informasi yang sangat mudah dilakukan. Hanya dengan meng-klik mouse atau bahkan memainkan jari di telepon seluler, para pengguna internet sudah bisa mengakses berbagai informasi yang bersumber dari pengguna internet di seluruh dunia. Bahkan bukan saja sekadar mengakses melainkan lebih dari itu para pengguna bisa mendapatkan (mengunduh) berbagai file yang berisi musik, film, berbagai video, buku dll baik yang berbayar maupun (lebih banyak) gratis.  

Internet seakan tidak lagi terpisahkan dari dunia nyata. Manusia dan internet terhubung dalam hubungan yang kompleks mencakup banyak segi kehidupan. Kegiatan-kegiatan manusia di dunia internet berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia di dunia nyata. Internet secara umum memang diartikan sebagai dunia yang memfasilitasi hubungan saling tukar informasi dengan kebebasan sebagai nilai mutlaknya. Hal inilah yang membuat internet berkembang dengan sangat cepat dan diterima oleh berbagai kalangan terutama kalangan muda.

Kalangan muda yang secara produktif mampu menciptakan berbagai ekspresi kreativitas yang tertuang dalam berbagai karya di dunia internet. Demikian juga para pengguna di internet merasa bahwa prinsip kebebasan memberikan ruang yang luas bagi mereka untuk menikmati karya-karya kreatif tanpa harus memikirkan berbagai aspek ekonomi apalagi aspek hukum. Untuk itulah dunia internet dikenal sebagai dunia yang berprinsip kepada bangunan dasar end-to-end atau network neutrality. End-to-end atau network neutrality merupakan sebuah sistem yang memberikan kebebasan sharing informasi dan komunikasi dengan konten apapun.

Dalam sistem tersebut di atas, pihak yang mampu menciptakan sistem bertukar (sharing) informasi atau komunikasi yang lebih mudah diterima oleh pengguna atau disebut end akan memiliki keleluasaan mengatur arus sharing lebih besar dari pihak lain (Lessig, Lawrence: Code and Other Laws of Cyberspace, New York, Basic Books, 1999). Misalnya, penemu Facebook atau Twiter, ia akan mempunyai keleluasaan (bukan kekuasaan) untuk mengatur arus sharing tersebut. Ia akan memiliki keuntungan finansial atas kreativitasnya tersebut (ia akan menerima keuntungan dari pemasang iklan).
    
Perkembangan Internet
""Selama lebih dari dua dekade ini perkembangan internet terjadi dengan sangat luar biasa. Perkembangan awal internet mulai dipelopori sejak empat dekade lalu sejak Joseph Licklider dan Robert Taylor mempresentasikan visi pertama tentang internet. Dengan mengusung jargon The Computer as a Communication Device, kedua tokoh ini berkontribusi terhadap penciptaan pengembangan ARPANET yang merupakan cikal bakal internet (Reyman Jessica: The Rhetoric of Intellectual Property, New York, Routledge, 2010).

Perkembangan awal ini dianggap sebagai fase yang sulit, ketika internet dipandang sebagai media yang eksklusif dan perkembangan yang tidak progresif. Akan tetapi semenjak munculnya personal computer yang diikuti dengan gelombang perkembangan kolaborasi teknologi komputer, telekomunikasi dan informasi, perkembangan internet menjadi tidak terbendung lagi. Bahkan sampai hari ini dunia internet memiliki kultur yang berkembang jauh sesuai dengan kompleksitas pengguna dan teknologi yang melingkupinya.
Pengguna internet secara umum melakukan berbagai macam aktivitas dalam dua bentuk, yaitu, kultur pengguna yang RO (Read Only) dan RW (Read and Write). Kultur pengguna RO (Read Only) merupakan sharing informasi dengan server (sumber informasi/komunikasi) yang tersentralisasi atau sering disebut dengan client server. Kultur pengguna RO ini terfasilitasi dalam bentuk berbagai situs World Wide Web (Google, Itunes, Yahoo, Amazon dll) dan E-mail. Kultur pengguna RO ini melakukan aktivitas sharing informasi dengan satu sumber informasi yang memiliki berbagai macam informasi yang disebarkan kepada pengguna dengan melalui cara akses berbayar ataupun gratis. 

Dalam prakteknya, kultur pengguna RO ini merupakan kultur yang sangat mendukung bagi proses komersialisasi di Internet. Hal ini mudah dilakukan karena sumber mampu mencakup lebih banyak aspek kontrol terhadap konten yang disebarkan. Sebagai salah satu contoh adalah situs I-tunes yang mampu menciptakan sistem komersialisasi karya intelektual (musik, film, buku, baik tulisan, audio maupun video) dan menciptakan sebuah sistem yang mengkhususkan penggunaan berdasarkan kompatibilitas file sesuai dengan alat-alat teknologi yang disetujui oleh I-tunes. Pengguna RO di internet ini merupakan kultur yang mendukung proses penegakan hak cipta dan kontrol komersialisasi oleh pasar, pemilik hak, industri karya intelektual dan otoritas hukum.

Namun perkembangan teknologi di internet menciptakan kultur baru yang memperluas kreativitas sharing informasi dan komunikasi, memperbesar kebebasan dan memperlemah kontrol, yaitu, dengan munculnya RW (Read and Write) culture. Dalam kultur pengguna RW ini,  kemajuan teknologi internet memungkinkan penguna-penggunanya terlibat dalam saling-silang penggunaan berbagai aplikasi yang memfasilitasi proses berbagi dan saling-tukar informasi yang partisipatif (berpusat kepada pengguna). Dalam proses ini, seorang pengguna internet bisa dengan leluasa keluar masuk link antarmedia difasilitasi oleh teknologi interoperability dan kolaborasi antar Word Wide Web (WWW) melalui berbagai layanan populer seperti social media dan digerakkan oleh para pengguna dalam komunitas sosial dunia maya. Kenyataan inilah yang sekarang ini dikenal dengan Web 2.0.

Internet dengan Web 2.0 mencerminkan hubungan yang rumit antara teknologi dan manusia. Kultur pengguna RW ini memungkinkan masing-masing pengguna men-sharing dan menciptakan karya kreativitas baru dalam komunitas pengguna yang bersifat sukarela. Saling sharing dan berkarya ini kadang melibatkan karya-karya yang dilindungi oleh hak cipta. Salah satu dari kultur RW ini adalah munculnya budaya remix yang mencampur karya lama, karya baru dan karya sendiri dalam satu karya baru. Biasanya karya-karya ini di-sharing-kan dalam komunitas di internet dalam bentuk hubungan kesukarelaan tanpa keterlibatan aspek ekonomi. Salah satu contoh lain adalah bagaimana Wikipedia mampu berkembang karena peran serta sukarela pengguna internet yang memberikan informasi secara bebas kepada jaringan sehingga semakin banyak yang berkontribusi semakin kaya konten yang bersangkutan.

Dalam kultur pengguna internet yang demikian kompleks, perlu diperhatikan bagaimana sebenarnya hubungan pengguna internet, bangunan internet itu sendiri dan pasar. Sehingga memahami interaksi antara masing-masing pihak tersebut akan mampu melihat dengan jelas bagaimana posisi hukum terutama hak cipta melakukan penetrasi ke dalam dunia internet. Sedangkan sejauh ini terdapat dialektika yang tajam yang terekam jelas dari dinamisnya salingtukar argumentasi antara pendukung pola hubungan internet yang berdasar kepada hubungan bebas terpisah dari hukum dan pendukung pola hubungan internet yang memang menciptakan konsekuensi nyata dan memerlukan campur tangan hukum dalam mengatur pola hubungan manusia di dalamnya.

Salah satu aspek yang paling jelas perkembangan dinamisnya adalah menyangkut kegiatan pengguna internet yang melibatkan pertukaran informasi berisi kreativitas, inovasi, karya cipta dan perkembangan budaya manusia. Pertukaran informasi ini secara jelas bersinggungan dengan perlindungan terhadap hak cipta (copyright) yang di dunia nyata dilindungi berdasarkan hukum hak cipta dan menyebabkan konsekuensi perlunya perlindungan terhadap hak cipta ini di dunia internet. Hal ini mengakibatkan perdebatan yang tajam antara proses adopsi hukum hak cipta di dunia internet dan bagaimana proses adopsi hukum hak cipta ini bertentangan dengan keberadaan dunia internet yang dipandang pada hakikatnya adalah berdasar pada pola hubungan yang bebas. Berbagai regulasi internasional dan nasional yang merupakan upaya adaptasi hukum hak cipta untuk masuk ke dalam dunia internet telah dicetuskan bersama oleh negara-negara di dunia. Regulasi-regulasi pendukung kebebasan penggunaan internet tanpa campur tangan hukum hak cipta. Proses dialektika kedua pandangan ini telah mengakibatkan munculnya regulasi-regulasi yang mengalami perjalanan evolusi kebijakan hukum hak cipta dari hukum hak cipta yang murni berdasar hukum hak cipta dunia nyata (analog) menuju kebijakan hukum hak cipta yang mengadopsi prinsip-prinsip dasar dunia digital di Internet.

Masuknya regulasi hukum hak cipta di dunia internet sangatlah diperlukan terutama untuk melindungi karya cipta sehingga perlindungan ini menjamin insentif bagi pemilik hak yang berkontribusi bagi penyebaran karya cipta yang sehat dan fair di kalangan masyarakat umum. Penyebaran karya cipta yang sehat dan fair di masyarakat umum akan dengan jelas berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasar dari rasionalitas inilah para pemilik hak, industri karya intelektual (musik, film, literatur (buku) dan karya intelektual lain), masyarakat sipil dan pemerintah mendorong proses adopsi hukum hak cipta di dunia internet. Adopsi hukum hak cipta di dunia internet berarti melakukan proses penegakan hukum baik dari aspek hukum perdata maupun aspek hukum pidana dari hukum hak cipta. Hal inilah yang kadang sulit diterima oleh pengguna internet yang merasakan bahwa dunia internet pada hakikatnya adalah bebas baik untuk proses berbagi informasi maupun berkomunikasi. Perdebatan antara kedua belah pihak inilah yang memicu formulasi hukum hak cipta yang sesuai dengan dunia internet sehingga regulasi hukum hak cipta di internet masih dalam proses evolusi.

Pihak-pihak yang erat terkait meliputi pengguna internet, pemegang hak cipta, industri karya intelektual, dan otoritas hukum menempatkan hukum hak cipta di dunia internet dalam posisi yang penting (baik pro maupun kontra) karena berkaitan dengan berbagai aspek penting hidup masyarakat baik aspek ekonomi, sosial, budaya, dan aspek penting lainnya.       
Ironisnya di Indonesia tidak terjadi dialektika yang sama dengan dunia internasional. Perlindungan hak cipta tidak memiliki posisi yang penting dalam pola hubungannya dengan dunia internet yang semakin lama semakin berkembang di Indonesia. Hal ini mengakibatkan gagapnya masyarakat Indonesia baik masyarakat sipil dan pemerintah dan otoritas hukum lainnya dalam menanggapi perkembangan yang terjadi di dunia internasional. Perkembangan dunia Internet dan posisi pentingnya dalam kehidupan masyarakat saat ini merupakan momen yang sangat tepat untuk menghadirkan dialektika mengenai hukum dan internet terutama hak cipta yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Pengguna internet, pelaku industri intelektual (musik, film, literatur, software dll) di Indonesia, pemilik hak dan otoritas hukum sudah waktunya untuk mengantisipasi perkembangan masyarakat informasi yang semakin kompleks. 

Posisi masyarakat informasi di Indonesia yang cenderung bebas dalam persepsinya terhadap penggunaan internet bertemu dengan persepsi umum tentang hak cipta yang masih dalam tahap kesadaran yang rendah. Dengan kondisi ini tentunya bukanlah kelamahan akan tetapi sebaliknya merupakan momen baik untuk memformulasikan proses adopsi hukum (hak cipta) dan masyarakat informasi (internet) melalui proses adaptasi yang tepat antara keduanya. Akan sangat dimungkinkan di Indonesia tercipta sebuah proses yang lebih tepat karena baik hukum hak cipta maupun dunia internet dan digital adalah sama-sama hal baru. Berbagai upaya jalan tengah yang mempertemukan kepentingan hukum dan kepentingan prinsip kebebasan di dunia internet semestinya akan sangat sesuai di Indonesia. Upaya dialektika yang dilakukan saat ini adalah upaya yang tepat untuk memulai proses ini. Sehingga memungkinkan nantinya masyarakat informasi di Indonesia memiliki garis yang tegas dan jelas mengenai posisi hukum (termasuk hak cipta) dan kebebasaan pengguna di dunia Internet. Upaya ini akan mampu mendorong penyebaran informasi, inovasi dan karya intelektual yang sehat dan fair yang berujung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat umum.       

Awan Puryadi    
Mahasiswa Master Degree Program in Law and Information Society University of Turku Finland




BACA JUGA: