JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyelesaian masalah tunggakan iuran PT Merpati Nusantara Airlines kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata tidak berjalan mulus. Sebab, meski secara umum karyawan Merpati tetap boleh mencairkan dana jamsostek mereka, namun tetap ada pengecualian. Karyawan yang masa kerjanya kurang dari lima tahun, ternyata harus menerima nasib buntung tak tidak diperbolehkan untuk mencairkan dana yang kini dinamakan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan itu.

Direktur Pelayanan BPJS Ketanagakerjaan Ahmad Riyadi menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya karyawan yang masa kerjanya dibawah lima tahun mencairkan dana tersebut karena ketentuan pencairan JHT merupakan jaminan sosial untuk masa depan. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak jaman krisis moneter tahun 1998.

Dia menambahkan pada prinsipnya JHT digunakan untuk masa depan para karyawan di masa mendatang ketika mendekati usia pensiun. "Bukan lima tahun sudah bekerja tapi sudah pantas mendapatkan dana pensiun. Masa sudah umur lima tahun bekerja dikategorikan pensiun," kata Ahmad, di Jakarta, Jumat (18/4).

Ahmad mengatakan para karyawan yang sudah mencairkan dana JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gatot Subroto sebanyak 150 orang. Proses pencairan harus dilakukan secara bertahap. "Karena ketika para karyawan melakukan pencairan secara berduyun-duyun tentunya tidak mudah dicairkan langsung seketika," ujarnya.

Dia mengungkapkan rata-rata karyawan yang mencairkan dana JHT-nya sudah bekerja di Merpati selama 10 tahun. BPJS memberikan kelonggaran bagi para karyawan Merpati karena saat ini perusahaan penerbangan plat merah tersebut kinerja keuangannya sedang dalam kondisi mati suri. "Rata-rata dana pencairannya Rp20 juta sampai Rp30 juta per orang. Tergantung dari gaji yang dilaporkan," kata Ahmad.

Berbeda dengan pandangan Ahamad, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan keinginan karyawan untuk mendapatkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan sudah disetujui. Jika dilihat secara aturannya para karyawan Merpati akan menghadapi hambatan-hambatan tetapi BPJS Ketenagakerjaan ingin menolong para karyawan Merpati untuk menyambung hidup. "Anggap saja ini contra flownya polisi," kata Dahlan.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan penunggakan iuran yang dilakukan oleh Merpati akan dimasukkan kedalam kategori peserta non aktif. Iurannya akan tetap ada dan tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang sudah tersimpan tersebut bisa dicairkan jika memenuhi salah satu syarat dari tiga syarat yang sudah ditentukan. Tiga syarat tersebut diantaranya adalah meninggal dunia, pensiun dan tidak bekerja lagi.

Bahkan Elvyn mengaku sudah mengirimkan surat kepada Merpati atas tunggakkan iuran tersebut. Merpati pun sudah mengirimkan surat balasan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang pada waktu itu masih PT Jamsostek (Persero), balasan tersebut hanya berisi belum mampu membayar iuran karena kemampuan keuangan perusahaan yang masih minim. "Para pegawai Merpati masih bisa mengambil dana kepesertaannya. Kami juga perlu mengecek satu-satu jika dalam posisi mencairkan," kata Elvyn

BACA JUGA: