JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keperawatan (RUU Keperawatan) menjadi Undang-undang (UU). Mengawali rapat, Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan selama ini belum ada UU yang mengatur masalah keperawatan secara komprehensif untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi perawat dan masyarakat lain.

Ribka melanjutkan, dengan disahkannya UU Keperawatan diharapkan perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum sehingga profesi perawat bisa lebih akuntabel dan profesional. "RUU ini diharapkan bisa dilaksanakan secara simultan dengan RUU Tenaga Kesehatan untuk memastikan bahwa masing-masing RUU yang saling berkaitan tidak bertentangan antara satu dengan lainnya," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9).

Ribka menjelaskan, sebagai RUU yang bersifat lex spesialis, maka RUU ini memuat ketentuan yang lebih terperinci bagi kelompok tenaga keperawatan seperti tenaga keperawatan, pendidikan tinggi keperawatan, dan praktek keperawatan. RUU yang disusun komisi IX bersama dengan menteri kesehatan telah disepakati agar dilanjutkan untuk disahkan menjadi UU.

"Pada rapat kerja, seluruh fraksi membacakan pandangan dan telah menyerahkan secara tertulis. Masing-masing perwakilan fraksi telah menandatangani naskah sebagai tanda persetujuan. RUU ini telah disetujui pada pembahasan tingkat I dengan pemerintah dan terdiri dari 13 Bab dan 67 pasal," ujarnya.

Menteri hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menuturkan perawat yang kompeten dapat dihasilkan dari pendidikan yang bermutu. Melalui pendidikan yang bermutu diharapkan bisa memberikan perawatan yang aman dan berkualitas. "Untuk itu dibutuhkan peningkatan kompetensi perawat," ujarnya.

Ia menambahkan praktek keperawatan tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Sehingga, diperlukan aturan komprehensif yang dibutuhkan perawat. Pemerintah berharap UU ini bisa memberi jaminan mutu dan perlindungan pada perawat dalam menyelenggarakan keperawatan.

"Pemerintah setuju agar ini bisa segera disahkan menjadi UU agar terwujud penyelenggaraan mutu kesehatan seperti diamanatkan UUD," kata Amir.

Paska pembacaan pandangan dari komisi IX dan pemerintah yang diwakili Menkumham, pimpinan sidang paripurna DPR, Priyo Budi Santoso menanyakan tiap fraksi terkait RUU ini. Setelah semua fraksi dipastikan setuju. RUU Keperawatan ini pun akhirnya disahkan.

BACA JUGA: