JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi dan pidana pencucian uang terkait proyek pengadaan alat uji bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan terus dikembangkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, pihak Kejagung menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yaitu PT Lion Air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan, dalam kasus korupsi pengadaan alat uji bandara ini, penyidik akan memeriksa pejabat pada PT Lion Air Adi Susanto selaku koordinator Ground Support Equipment (GSE).

"Saksi Adi Susanto diperiksa mengenai kronologis ada atau tidaknya pemberian uang dalam mengurus Sertifikasi Ground Support Equipment (GSE) Operator atau personel peralatan pelayanan darat pesawat udara untuk Maskapai Lion Air kepada tersangka Joko Priono," kata Tony kepada Gresnews.com, Kamis (28/5).

Sertifikasi berupa lisensi dan rating untuk melaksanakan pengoperasian peralatan pelayanan darat pesawat udara pada saat pesawat berada di darat (apron/parkir pesawat di bandar udara). Namun Tony tak menjelaskan lebih jauh pemeriksaan atas Adi Susanto tersebut.

Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi alat uji bandara ini baru menetapkan satu tersangka yaitu Joko Priyono selaku Kepala Bagian Pengelolaan di Ditjen Perhubungan Udara. Joko diduga telah menerima uang secara tidak patut sekitar Rp1,2 miliar saat mengelola sewa alat heavy weight deflectometer (HWD). Padahal nilai proyeknya hanya Rp1,7 miliar.

Selain itu, Joko Priono juga dijerat dengan tindak pidana korupsi dalam penyewaan alat pengujian di Bandara Kualanamu, Medan (Sumut), Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Bandara Supadio, Pontianak (Kalbar) dan Bandara Minangkabau (Sumbar). Joko Priyono kini telah dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Modus yang diduga dilakukan oleh tersangka dengan cara menyewakan alat Heavy Weight Deflectometer (HWD). Kemudian, mensubkontrakkan kepada PT Indulexco, dalam proyek pengukuran Pavement Classification Number (PCN) dengan PT Angkasa Pura. Hal serupa juga dilakukan pada pemberian sertifikasi kelayakan tempat pendaratan helikopter (helipad).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga adanya keterliban pihak lain. Penyidik terus mendalami siapa orang yang turut serta dalam melakukan perbuatan rasuah ini.

Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, secara terpisah menyatakan tim penyidik akan menuntaskan kasus ini sampai ke akarnya. "Tentu, kita tidak akan berhenti pada seorang tersangka ini saja, tapi akan terus berkembang. Beri waktu kepada tim untuk bekerja," kata mantan Jaksa di KPK ini.

BACA JUGA: