JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang moratorium izin usaha tangkap bagi kapal eks asing. Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kapal eks Asing.

Pemberlakuan Permen 66 tersebut sudah dilakukan sejak 1 November 2014 lalu hingga enam bulan ke depan atau 1 April 2015. Terkait pelaksanaanya, pemerintah sepakat untuk tetap memperpanjang Permen 66 tersebut hingga enam bulan kedepan yaitu dari bulan April hingga Oktober 2015.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut Hutagalung mengatakan, perpanjangan moratorium bagi kapal asing tersebutnya tentunya dibarengi ketentuan dan syarat. "Moratorium diperpanjang namun dengan syarat tertentu. Kapal melakukan usaha tangkapan tetapi tidak bisa melakukan alih muatan di tengah laut," kata Saut dalam Konferensi Pers di gedung KKP, Kamis (30/4).

Saut menegaskan, syarat atau ketentuan yang harus dipatuhi antara lain setiap kapal eks asing memiliki tenaga pengawas (observer), memasang alat pendeteksi signal Vessel Monitoring System (VMS) dan wajib mendaratkan hasil tangkapan di dalam negeri atau dilarang melakukan alih muatan ke luar negeri.

Saut menegaskan, adapun sanksi yang diberikan manakala para pelaku atau pengusaha melanggar ketentuan pemerintah, rencananya, akan berupa pencabutan Surat Izin Usaha Penangkapan. Terkait hal itu, Saut menambahkan, KKP nanti akan mengadakan pertemuan bersama asosiasi atau pengusaha perikanan semisal Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) dan Asosiasi Tuna Long line Indonesia (ATLi) untuk mencapai kesepkatan bersama.

Saut menuturkan, pemerintah akan memprioritaskan pihak yang lolos verifikasi data kapal dan dokumen lainnya. Artinya, pemberlakuan usaha penangkapan tidak serentak dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

"Pihak yang sudah lolos verifikasi akan bisa beroperasi. Mereka yang sudah siap bisa beroperasi duluan," kata Saut.

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa mengatakan, langkah ini diambil mengingat banyaknya kasus illegal fishing yang masih ditangani oleh KKP. Artinya, KKP tidak bisa menahan izin operasi kapal eks asing hingga menunggu seluruh hasil audit dan proses verifikasi selesai. Selain itu audit jumlah kapal eks asing yang mencapai ribuan sehingga tidak bisa dilakukan dalam waktu enam bulan.

"Tim Anev terus berupaya melakukan audit dan verifikasi kapal eks asing. Namun, moratorium tetap berjalan enam bulan kedepan seperti putusan Bu Susi" kata Achmad atau akrab disapa Ota.

Berdasarkan temuai tim Anev, terdapat 887 kapal eks asing yang didiskualifikasi dari total 1.132 kapal yang terdata. Pelanggarannya cukup banyak yaitu 23 kapal melakukan transhipment tidak sah, 522 kapal melanggar ketentuan ABK, 1 kapal melanggar ketentuan alat tangkap, 254 kapal melanggar kewajiban pendaratan kapal, 454 melanggar ketentuan VMS dan 119 kapal melanggar laut teritorial.

BACA JUGA: