JAKARTA, GRESNEWS.COM - Raja Bonaran Situmeang tidak hanya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan pidana. Bupati Tapanuli Tengah nonaktif ini juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Raja Bonaran Situmeang pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan umum selama delapan tahun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Jaksa KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pada kesempatan itu, Jaksa KPK lainnya Irman Yudiandri memaparkan alasan pemberian hukuman tambahan ini. Menurut Jaksa Irman, Bonaran selaku calon bupati Tapanuli Tengah terpilih memberikan sejumlah uang kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi adalah dimaksudkan agar permohonan para pemohon di MK RI ditolak sehingga terdakwa dapat menduduki posisi sebagai Bupati.

Padahal, Bonaran merupakan mantan pengacara yang mengerti tentang hukum. Untuk itu menurut Jaksa Irman, seharusnya Bonaran tidak terambisi kekuasaan dan menghalalkan berbagai cara untuk menduduki jabatan sebagai Bupati.

"Perbuatan terdakwa tersebut telah mencederai lembaga peradilan khususnya MK dan mencederai nilai-nilai pemilihan umum kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan secara jujur dan adil," tegas Jaksa Irman.

Oleh karena itu, sudah sepantasnya Bonaran dijatuhi hukuman tambahan berupa hak memilih dan dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan-aturan hukum seperti Pemilu dan juga Pilkada.

"Diharapkan pengenaan pidana tambahan tidak hanya akan membuat jera terdakwa tetapi juga akan membuat para politisi lain untuk berpikir jika akan melakukan korupsi sebagai upaya prevensi (pencegahan) untuk melindungi masyarakat baik para pemilihnya yang telah memilihnya maupun masyarakat umum," ucap Irman.

BACA JUGA: