JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah digugat melalui uji materi UU Nomor 12 Tahun 2008  tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Gugatan dimohonkan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (pemohon I), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (pemohon II), Joko Widarto (pemohon III), dan Achmad Saifudin Firdaus (pemohon IV).

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi undang-undang yang memberikan kewenangan kepada MK menangani sengketa Pilkada. Sebelumnya penanganan sengketa itu ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).

Para pemohon berpendapat pasal 236C UU Pemda dan pasal 29 ayat (1) huruf e UU Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Sebab, pasal itu hanya membatasi ruang lingkup kewenangan MK kepada sebatas pemilihan umum (pemilu) saja, bukan pemilihan Kepala daerah (pemilukada).

Pasal 236 C UU Pemda menyatakan: "Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan". Sedangkan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Kekuasaan Kehakiman menjelaskan: "Salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar".

Pemohon menilai kewenangan tersebut mengalihkan tugas pokok MK sebagai penjaga konstitusi. Dalam permohonan dijelaskan bahwa pelaksanaan kedua ketentuan tersebut bertentangan dengan konstitusi, yaitu melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena tidak mengindahkan dan memenuhi kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang berlaku dalam sebuah norma hukum. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pilkada adalah inkonstitusional," kata Ryan Muhammad, Kuasa hukum pemohon.

Ryan mengaku permohonan mereka dalam sidang sebelumnya sempat diminta majelis hakim untuk diperbaiki.  Pihaknya saat ini telah memperbaiki permohonan itu sesuai dengan saran yang diberikan oleh majelis hakim. “Kami telah melakukan perubahan sesuai dengan Yang Mulia sarankan, itu mengenai kerugian konstitusional para pemohon pertama dan kedua ,” kata juru bicara FKHK Ryan Muhammad dalam siaran persnya, Senin (24/2).

Ketua BEM FH Universitas Esa Unggul Kurniawan berpendapat kondisi MK saat ini sedang dalam keadaan terpuruk dan mengalami krisis kepercayaan akibat kasus yang belakangan ini terungkap. Kasus itu telah membuat kepercayaan masyarakat kepada benteng terakhir penjaga konstitusi pudar. Kondisi ini juga akan menyebabkan posisi MK kewalahan menghadapi salah satu tugas utamanya yaitu menangani penyelesaian sengketa pemilu yang akan dihadapi ketika Pemilu 2014 digelar.

Menurut dia persoalan penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan konsentrasi dan energi yang sangat besar terkait akan adanya gugatan dari para calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD pasca pemilu mendatang. "Akan ada ratusan bahkan ribuan gugatan yang akan masuk, sementara  MK hanya memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikannya," ungkap Kurniawan.

BACA JUGA: