Laka Lantas Rasyid Amrullah Rajasa, Polisi Diminta Tambah Tiga Saksi
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, berkas laka lantas Rasyid Amrullah Rajasa dikembalikan oleh kejaksaan dan polisi diminta untuk menambahkan keterangan saksi.
"Kejaksaan meminta Polda untuk melengkapi kembali berkas perkara Rasyid terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang ia alami saat malam tahun baru lalu," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/1).
Dia menjelaskan, ada beberapa petunjuk yang perlu ditambahkan dalam berkas perkara tersebut. "Yakni agar ditambahkan keterangan dari saksi ahli pidana, ahli BMW, dan ahli Daihatsu," jelasnya.
Dia menambahakan, walupun kejaksaan menganggap berkas perkara masih belum lengkap, namun lejaksaan merasa tidak perlu dilakukan rekonstruksi dalam kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuldi mengatakan, kejaksaan telah mengembalikan berkas laka lantas Rasyid Amrullah Rajasa kepada penyidik Polda Mentro Jaya.
- Polisi dan Hatta Rajasa Punya Kewajiban Moral Tunjukkan Rasyid ke Publik
- Saksi Ahli Kasus Rasyid Rajasa Sudah Dilengkapi, Tinggal P21
- Polisi Telah Lengkapi Berkas Rasyid Amrullah Rajasa
- Berkas Rasyid Amrullah Rajasa Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Berkas Kasus Rasyid Amrullah Rajasa Diteliti Empat Jaksa
- UU Lalin Dipakai untuk Rasyid Amrullah Rajasa karena Hukumannya Lebih Berat