Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menahan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), R Thamsir Rachman, tersangka korupsi APBD Inhu 2004-2009. Kendati demikian, Kejati Riau tetap menjalani proses secara prosedural.

"Kasus itu sudah penyidikan dan sudah pemberkasan. Kejati sudah dua kali melakukan pemanggilan, tetapi tersangka berhalangan karena sakit. Tetapi kita tetap proses secara prosedural,” ucap Kasi Penhukum dan Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, dikutip laman kejaksaan.go.id, Kamis (15/12).

Andri mengatakan, ada banyak proses hukum yang dilalui khusus untuk tersangka Thamsir Rachman. Pasalnya, yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota DPRD Riau sehingga harus memerlukan izin dalam pemeriksaannya.

"Tapi bukan berarti Kejati lamban. Dia sakit, kita tidak bisa memeriksanya. Kita nanti melihat dari bagaimana dia bisa mengikuti proses penegakan hukum. Kalau sudah bisa kita lanjutkan ke tahap lebih tinggi, mengajukannya ke pengadilan," ujar Andri.

Andri menyatakan, pihaknya akan secepatnya memproses kasus tersebut. "Tak perlu berlama-lama, terutama kasus-kasus yang mendapat perhatian masyarakat banyak," pungkas Andri.

BACA JUGA: