JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, menilai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mempunyai kompetensi atau berwenang menyidangkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Alasan saksi ahli dari Menkumham selaku tergugat dan kubu Agung (tergugat intervensi) itu putusan Kemenkuhmam bersifat deklator. Tergantung putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Sebab Menkumham,hanya meng-copy paste (mengadopsi) putusan MPG, bukan menafsirkan.

Sementara putusan MPG, menurutnya sudah bulat, sah memenangkan kubu Agung sehingga final dan mengikat untuk dijadikan dasar Menkumham mengeluarkan SK.

"Kalau pun putusan MPG mau dipersoalkan karena dianggap cacat maka PTUN tidak berhak mengadilinya, tapi ada pengadilan lain yang berhak menaganinya seperti yang kita kenal dengan peradilan atbitrase," tutur Maruarar saat menyampaikan keterangannya di sidang lanjutan perkara sengketa dualisme kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin (27/4).

Dijelaskannya, MPG diberi kewenagan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) untuk menyelesaikan perselisihan internal partai. Sesuai UU Parpol itu juga putusan MPG bersifat final dan mengikat. Menurutnya, ketika putusan tersebut diucapkan oleh MPG, maka dia mempunyai kekuatan mengikat. Sehingga tidak ada lembaga peradilan lain yang bisa mempersoalkan putusan MPG karena termasuk badan peradilan khusus yang bersifat kompeten dan absolut.

"Putusan MPG, ketika diucapkan, maka sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mengubah struktur kepengurusan partai," tegasnya.

Ingin mendapat penegasan saksi, kuasa hukum kubu Ical, OC kaligis menanyakan kepada saksi ahli apakah putusan MPG tersebut bulat atau terbelah dua.
 "Dalam halaman 136 dikatakan: Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang ditandatangani oleh empat hakim majelis MPG.  Apakah itu bulat?" tanya Kaligis kepada Maruarar.

"Saya berpendapat itu bulat sepanjang mereka tidak mengatakan menolak atau menerima, menolak atau mengabulkan paling tidak saya mengatakan bisa bulat meski pun ada pendapat yang mengatakan disenting opinion," jawab Maruarar.

Namun Pendapat itu disanggah kuasa hukum penggugat (kubu Aburizal Bakrie atau Ical), Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, keterangan Maruarar tidak relevan karena sidang kali ini menggugat Surat Keputusan Menkumham, bukan keputusan Mahkamah Partai Golkar. Selain tidak relevan, Yusril juga menganggap keterangan Maruarar tidak konsisten.

"Sebelumnya dia bilang tugas hakim Mahkamah Partai itu untuk memutuskan. Tapi ketika ditanya apakah memutuskan atau merekomendasi, dia jawab rekomendasi," tutut Yusril disidang yang sama.

Seperti diketahui dualisme kepengurusan Partai Golkar yang bergulir di pengadilan mendorong kedua kubu menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen hukumnya untuk menafsirkan amar putusan MPG. Menurut kubu Ical, putusan Mahkamah Partai Golkar sebagai dasar Menkumham mengeluarkan SK, diyakini tidak memenangkan kubu Agung.

Sebaliknya kubu Agung menyatakan MPG memenangkan kubunya di sidang Majelis Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. Hal ini dipertegas tiga saksi ahli yang dihadirkan kubu Agung pada hari ini, Senin (27/4).

Ketiga saksi ahli itu adalah mantan Hakim Konsitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono serta ahli hukum tata usaha negara,  Lintong Siahaan.

BACA JUGA: