JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah mengklaim Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU PIH) boleh menggunakan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan. Sebab setoran awal ini dianggap memiliki nilai kemanfaatan dari segi efisiensi pembiayaan operasional penyelenggaraan haji.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Jamil menyatakan setoran awal BPIH boleh digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan haji tahun berjalan. Sebab dengan memanfaatkan setoran awal BPIH, besaran BPIH yang dibayar jamaah bisa lebih murah.

"Nilai manfaat dana setoran awal BPIH selama ini telah dimanfaatkan untuk mengurangi besaran BPIH yang telah dibayar jamaah," ujar Jamil dalam sidang pengujian UU PIH di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menegaskan pemerintah tidak setuju dengan dalil pemohon yang menilai biaya operasional penyelenggaraan haji hanya boleh bersumber dari dana BPIH dan tidak termasuk setoran awal BPIH. Pasalnya kalau dalil tersebut diterapkan, dalam prakteknya dapat dipastikan setiap calon jamaah haji akan membayar BPIH lebih tinggi. Sehingga norma ini dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk operasional penyelenggaraan haji diantaranya seperti pemondokan di Mekah, Madinah, Jeddah dan pelayanan umum di Arab Saudi. Selain itu, operasional biaya haji juga mencakup katering, transportasi, buku dan pelaksanaan manasik haji, dan asuransi jamaah.

Sebelumnya, pemohon yaitu Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, dan Raisal Haq merasa dirugikan atas Pasal 23 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan nilai manfaat BPIH yang dikelola menteri dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja operasional penyelenggaraan haji.

Menurut Fathul yang juga calon jamaah haji menilai pasal tersebut merugikannya karena mengandung ketidakpastian hukum. Pasal tersebut membuka penafsiran bahwa yang boleh digunakan untuk biaya operasional adalah nilai manfaat BPIH tahun berjalan dan nilai setoran awal BPIH calon jamaah haji daftar tunggu.

"Seharusnya yang dapat digunakan untuk biaya operasional adalah nilai manfaat BPIH di tahun berjalan," ujar Fathul.

BACA JUGA: