JAKARTA, GRESNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai penyelenggaraan pemilu legislatif (pileg) secara umum berjalan sukses. Namun, hasilnya menuai banyak permasalahan. Buktinya, protes hasil pemilu sudah mulai bermunculan, baik yang sudah masuk ke DKPP maupun yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan hasil pemilu baik oleh parpol atau caleg, diprediksi semakin banyak paska pengumuman hasil pileg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “DKPP hanya mengadili dari segi etik penyelenggara pemilu, sementara gugatan sengketa pileg ada di ranah Mahkamah Kontitusi,” kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (17/4). "1 Mei masing-masing sudah siap bawa masalah ke MK. Kita juga akan antisipasi bersamaan dengan laporan ke MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK menyatakan sudah siap menjalankan sengketa pileg karena telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) penanganan sengketa pileg dan sudah menyiapkan sumber daya manusia. Kesiapan lainnya adalah dari sisi prosedur dan mekanisme penyelesaian perkara.

Untuk penyelesaian sengketa, MK mengaku bisa menuntaskannya dalam waktu 30 hari setelah permohonan diterima. Sedangkan sidang sengketa pileg baru dilaksanakan setelah hasil pileg keluar. “Tahap pendaftaran sendiri paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil pemilu legislatif," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia memprediksi, perkara sengketa pileg 2014 akan lebih sedikit ketimbang tahun 2009. Dari catatan MK, pada 2009 ada sekitar 600 perkara yang ditangani MK. “Mungkin tahun ini hanya setengahnya karena jumlah partai politik peserta pemilu lebih sedikit dibanding 2009," ujarnya.

Berbeda dengan peradilan umum, di MK pihak yang mengajukan permohonan disebut Pemohon, sedangkan pihak yang digugat disebut Termohon. “Bagi peserta pemilu, yakni partai politik dan perseorangan anggota DPD yang mengajukan permohon disebut sebagai Pemohon. Permohonan yang diajukan oleh Pemohon harus dijawab oleh KPU selaku Termohon. Sedangkan pihak yang berkepentingan dengan permohonan yang diajukan disebut Pihak Terkait, yakni parpol lainnya yang memiliki kemungkinan suaranya terganggu akibat permohonan Pemohon.


Selain itu, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Pedoman Beracara dalam PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD ada satu pihak lagi yang terlibat dalam persidangan sengketa pileg, yaitu Bawaslu. Badan ini menjadi pihak pemberi keterangan terkait pelaksanaan pileg. Dalam sengketa Pileg 2014, calon anggota legislatif kali ini diberikan legal standing untuk mengajukan permohonan.

Namun, MK juga mensyaratkan pengajuan permohonan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari partai politik. Dengan begitu, antar caleg di dalam satu daerah pemilihan (dapil) dapat bersengketa ke MK usai memenuhi syarat tersebut.

BACA JUGA: