JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Yudisial (KY) meminta calon hakim agung kamar agama Syarif Mappiasse agar ketika lolos menjadi hakim agung bisa bersinergi dengan KY terkait pengawasan hakim. Sinergi diperlukan mengingat selama ini kerap terjadi perbedaan dan ketidaksinkronan antara KY dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dalam menangani dan memutus perkara pelanggaran etik hakim.

Penguji dari Komisi Yudisial Eman Suparman mempertanyakan soal pengawasan internal MA dan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh KY. Ia menilai antara MA dengan KY suka "berkejar-kejaran" dalam memutuskan sanksi bagi hakim yang melanggar kode etik pedoman perilaku hakim.
"Kebetulan bapak ini di Bawas," ujar Eman saat wawancara terbuka calon hakim agung di Auditorium KY, Jakarta, Jumat (22/5).

Ia mencontohkan ada kasus hakim di Jawa Tengah yang digrebek oleh masyarakat karena membawa istri orang ke dalam rumahnya. Menurutnya seharusnya hal tersebut menjadi kewenangan KY. Tapi Bawas MA segera mengutus pengadilan tinggi Semarang memeriksa terlapor. Sehingga MA dianggap mendahului menjatuhkan sanksi non palu pada hakim tersebut.

Eman mengatakan kewenangan terkait pengawasan kode etik merupakan wilayah KY. Ia pun mempertanyakan kenapa persoalan pelanggaran yang murni kode etik dan tidak terkait dengan putusan tersebut bisa terjadi.

Menjawab pertanyaan penguji, calon hakim Syarif Mappiasse mengatakan di Bawas terdapat ketentuan mengenai pengaduan. Sehingga begitu ada pengaduan dari masyarakat harus ditindaklanjuti dalam waktu tertentu dan segera diatasi.

"Kami sadar akan hal itu di Bawas. Tapi kami punya Standard Operational Procedure. Kalau ada pengaduan seperti itu, maka hakim pengawas harus secepatnya antisipasi jangan sampai hal tersebut "mengotori" yang lain," ujar Syarif pada kesempatan yang sama.

Eman pun merespon jawaban tersebut. Ia mempertanyakan kenapa Bawas MA tidak bersinergi dengan KY. Apalagi ketika menyangkut pelanggaran etik yang murni dan tidak bersinggungan dengan teknis perkara, seharusnya Bawas menyerahkan persoalan tersebut pada KY. Kalaupun hakim yang melanggar kode etik hakim maka perkara tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim. Di dalamnya MA terlibat bersama KY memutus kasus pelanggaran etik oleh hakim.

Akibat "kejar-kejaran" antara MA dan KY dalam mengawasi hakim, menurutnya muncul disparitas ketika menjatuhkan sanksi pada hakim yang melanggar kode etik pedoman perilaku hakim. Misalnya hakim yang berzina hingga memiliki anak hanya dinonpalukan. Sementara hakim yang berzina tidak sampai melahirkan anak diberhentikan dengan hak pensiun.

"Siapa tahu bapak jadi hakim agung untuk pengawasan, tolong dengan KY ada sinergi untuk menyinkronkan agar tidak ada disparitas dalam menjatuhkan sanksi," lanjut Eman.

Untuk diketahui, saat ini KY sedang menyeleksi calon hakim kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar tata usaha negara dan kamar militer. Setelah melalui uji seleksi kepribadian, sebanyak 18 calon hakim agung kini tengah melalui tahapan wawancara oleh penguji yang terdiri pihak KY, MA, dan ahli di bidangnya.

 

BACA JUGA: