JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keenggan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:34/PUU-XI/2013 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang boleh diajukan lebih dari sekali dinilai mengingkari putusan MK yang bersifat final dan  mengikat. Penolakan MA melaksanakan putusan MK itu diwujudkan dengan menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan PK dalam perkara pidana  hanya diperbolehkan sekali.

Namun  sejumlah pihak menilai langkah MA tersebut dinilai tidak tepat. Sebab Keputusan MK dinilai memiliki kedudukan lebih tinggi dari Surat Edaran  Mahkamah Agung (SEMA). Sehingga putusan MK harusnya menjadi acuan bagi MA.

Alasan MA yang menyatakan putusan MK yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dapat dieksekusi (nonexecutable), juga dianggap tidak tepat.  "Tidak seperti itu, peraturan yang lebih rendah tidak bisa menghapus peraturan yang lebih tinggi," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh kepada Gresnews.com, Minggu (4/2).
 
Menurut Imam, putusan MK tanggal 6 Maret 2014 yang menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga PK yang awalnya hanya dapat dilakukan satu kali menjadi dapat dilakukan lebih dari satu kali, bersifat final dan  binding (final dan mengikat). Dengan sifat ini, lanjutnya, semestinya semua pihak harus taat asas.
 
Seperti diketahui, dalam poin ke tiga SEMA Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014. MA menyatakan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali.
 
MA dalam penjelasannya menyebutkan, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 keluar didasarkan pada Pasal 24 ayat (2) undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakiman) dan Pasal 66 ayat (1) UU No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA). Dimana disebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Sehingga putusan MK yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP tidak otomatis menghapus norma hukum yang diatur dalam kedua undang-undang tersebut.
 
Dalam poin tiga SEMA yang ditujukan kepada para ketua pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia itu, menyatakan bahwa peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Menurut MA putusan MK terhadap Pasal 268 ayat (3) Kuhap, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA tersebut.
 
Berdasarkan alasan tersebut, MA berpendapat  permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya satu kali. Permohonan PK yang diajukan lebih dari satu kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali, yaitu, apabila ada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain.
 
Permohonan PK yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. MA meminta agar dengan penetapan Ketua Pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima. Sedang berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009.
 
Sebelumnya, pada 6 Maret 2014 lalu, MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP tentang PK. MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang dihukum 18 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari menggugat pasal 268 ayat 3 UU No.8/1981 tentang KUHAP yang memperbolehkan PK hanya bisa diajukan satu kali.
 
Pasal ini dinilai Antasari yang dihukum berat dalam kasus tersebut, menghalaginya untuk kembali mengajukan PK. MK akhirnya menilai pasal tersebut melanggar UUD 1945, yakni pasal-pasal 28 J ayat UUD 1945. Pasal tersebut menurut MK tidak dapat diterapkan untuk membatasi PK hanya satu kali dan sangat terkait dengan HAM yang paling mendasar yaitu menyangkut kehidupan manusia. MK menilai bahwa azas yuridis overted memang harus ada, hal itu berkait dengan kepastian hukum. Namun untuk keadilan dalam perkara pidana azas tersebut tidak dapat diterapkan karena PK hanya 1 kali.
 
Ketetapan PK hanya bisa diajukan sekali menjadi perdebatan. Sebagian ahli hukum berpendapat PK bisa dilakukan lebih dari sekali. Sebagian lainnya berpendapat PK hanya bisa diajukan sekali. Demi alasan membatasi banjirnya perkara ke Mahkamah Agung, MA telah menerbitkan SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali yang hanya diperbolehkan sekali. Baru-baru ini, MA kembali menerbitkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang PK dalam perkara pidana yang menyatakan PK hanya sekali.
 
 

BACA JUGA: