Jakarta - Kubu Presiden RI kembali tidak menghadiri gugatan mantan penari di Istana Kepresidenan yang mendapat stigma Partai Komunis Indonesia (PKI), Nani Nurani, 70 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (28/11).

Menanggapi ketidakhadiran tergugat, Nani mengaku sudah kenyang dengan sikap arogansi pemerintah terhadap dirinya.

"Dulu saat saya menggugat Camat Koja Usman tahun 2003 gara-gara tak mau membuatkan KTP seumur hidup, Pak Camat baru hadir setelah hakim mengeluarkan ancaman akan memenangkan gugatan saya jika pihak tergugat tak juga hadir, apalagi ini seorang presiden," kata Nani, seusai sidang d PN Jakpus, Jakarta, Senin (28/11).

Pekan lalu, Senin (21/11), gugatan Nani dengan sidang pertemuan para pihak juga tertunda karena pihak Presiden RI tidak hadir. Kini Presiden atau perwakilannya juga tak menghadiri gugatan Nani.

Sidang ditunda
Majelis hakim yang dipimpin oleh Amin Ismanto menunda persidangan ini selama dua pekan. "Sidang ditunda 2 pekan tanggal 13 Desember 2011. Memerintahkan pihak penggugat dan tergugat untuk hadir," tutup Ketua majelis hakim, Amin Ismanto.

Dalam gugatannya, Nani mengaku kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dan kesewenang-wenangan dari pemerintah. Atas dasar perjuangan puluhan tahun  tersebut dinilai merugikan dan mencederai harkat dan martabat Nani. Makanya, Nani menilai pantas apabila ia mengajukan tuntutan terhadap negara, melalui Presiden RI Susilo Bambang Yudhohyono sebesar Rp7,46 miliar kerugian materil dan imateril sebesar Rp30 juta.

Nani juga memerintahkan kepada Presiden untuk menyatakan permohonan maaf melalui 10 media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut.

BACA JUGA: