JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meski punya peralatan canggih dan kemampuan untuk melakukan penyadapan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana korupsi, ternyata KPK bisa kecolongan juga. Buktinya, mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang baru saja ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi PDAM Makassar, Sulawesi Selatan, bisa melenggang bebas melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

Melenggangnya Ilham ke tanah suci sendiri sebenarnya sudah diketahui KPK sejak Rabu (24/6). Saat itu, Ilham tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 38,1 miliar. Diketahui, saat itu Ilham tidak hadir lantaran sudah berada di luar negeri.

Hanya saja KPK terkesan menutupi kepergian Ilham ini. Saat dihubungi Gresnews.com,  Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menjawab dengan tegas perihal bagaimana Ilham bisa melanggang ke luar negeri dengan status tersangka. Johan hanya menjelaskan hak Ilham dikembalikan saat pihaknya mencabut surat perintah penyidikan Ilham.

"Pencabutan sprindik ini dilakukan berdasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan Ilham," kata Johan, Minggu (28/6).

Johan Budi juga tidak memberi kepastian apakah Ilham akan dijemput paksa atau lembaga antirasuah ini hanya pasrah menunggu kepulangan Ilham Arief dari luar negeri.  "Nanti saya tanya ke penyidiknya dulu," kata manta  Deputi Pencegahan ini.

Gresnews.com juga mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada pimpinan KPK lainnya seperti Indriyanto Seno Adji serta Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha. Tetapi tidak ada balasan dari kedua orang tersebut mengenai tindak lanjut KPK.

Priharsa hanya mengatakan bahwa Ilham Arief sebenarnya telah dicegah  ke luar negeri setelah pihaknya kembali menjadikan pria yang memang disebut dekat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini sebagai tersangka. "Sudah dicegah sejak 25 Juni 2015," tutur Priharsa. 

KPK LENGAH ILHAM BERULAH - Larinya Ilham ke luar negeri ini disinyalir juga akibat lemahnya sistem pengawasan di KPK. Seperti diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk Ilham Arief telah terbit sejak 5 Juni 2015. Sementara dia diketahui pergi beribadah Umroh pada sekitar Minggu, 21 Juni 2015. 

Hal ini berarti ada 11 hari dari tenggat waktu diumumkan dirinya sebagai tersangka. Sementara surat pencegahan baru dikeluarkan tanggal 25 Juni alias terlambat empat hari. Hal ini sangat di luar kelaziman mengingat lembaga antirasuah tersebut selama ini selalu mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal Imigrasi segera setelah mengumumkan status seseorang sebagai tersangka kasus korupsi.

Pernyataan Priharsa juga bertentangan dengan pernyataan Dirjen Imigrasi Kabul Priyono. Menurut Kabul, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai pencegahan terhadap Ilham Arief pada Jumat, 26 Juni 2015. "Kita baru terima suratnya Jumat," ucap Kabul kepada Gresnews.com.

Kabul menjelaskan, sebelumnya memang pihak otoritas Imigrasi sudah menerima surat pencegahan terhadap Ilham, tetapi surat itu dicabut. "Sebelumnya memang sudah dicegah, tapi kan sudah dicabut. Tapi saya lupa kapan dicabutnya, nanti coba saya tanya dulu," terang Kabul.

Kesan pembiaran atas "kaburnya" Ilham Arief ke luar negeri juga diungkapkan salah satu pengacaranya, yaitu Asmar Oemar Saleh. Menurutnya, hingga saat ini pihak KPK sama sekali belum berkoordinasi dengannya mengenai tindak lanjut kepergian Ilham ke luar negeri. "Belum ada komunikasi (tentang kepergian Ilham)," terang Asmar Oemar saat dikonfirmasi Gresnews.com secara terpisah.

Asmar hanya mengatakan ketika itu kliennya dituding mangkir atau tidak menghadiri proses pemeriksaan. Padahal, saat dikonfirmasi kepada pihak keluarga, tidak ada surat panggilan yang ditujukan kepada Ilham Arief dari penyidik KPK. "Saya udah cek katanya tidak ada panggilan, jadinya bukan mangkir, tapi memang tidak ada panggilan," tegasnya.

BISA DIPANGGIL PAKSA - Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pihak KPK bisa melakukan kerjasama dengan Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri untuk menindaklanjuti kepergian Ilham. Menurutnya, KPK bisa mengirim surat mengenai pemeriksaan Ilham terhadap perwakilan di Luar Negeri. "Bisa dikirimkan surat, kalau tidak ada kabar, berarti dia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang-red)," kata Fickar kepada Gresnews.com

Menurut Fickar, sebenarnya tidak menjadi masalah jika seseorang bepergian ke luar negeri asalkan belum menjadi tersangka. Tetapi, merupakan kebobolan besar jika KPK telah menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka, dan yang bersangkutan justru melancong ke luar negeri walaupun untuk beribadah umroh.

Arief sendiri diperkirakan hanya akan pergi selama 1-2 minggu saja jika benar hanya beribadah umroh. Salah satu pengusaha jasa perjalanan ibadah haji Ahmad Firas mengatakan, pelaksanaan ibadah haji atau umroh pada umumnya dilaksanakan sekitar satu atau dua minggu. Hal itu tergantung jenis paket yang digunakan oleh para jamaah.

"Biasanya seminggu sampai dua minggu. Kalau dia lebih dari waktu yang ditentukan bisa kena overstay," ujar Firas kepada Gresnews.com.

Firas juga menjelaskan lama tidaknya berada ketika menjalani ibadah tergantung dari paspor masing-masing para jamaah dan pelaksana jasa perjalanan jamaah haji. Biasanya, setiap jamaah diberi tenggat waktu hingga satu bulan untuk berada di Arab Saudi. Jika melebihi waktu tersebut, mereka bisa dikenakan denda sekitar 1000 Riyal atau jika dikonvensi mencapai Rp3,5 juta setiap harinya.

"Perseteruan" Ilham Arief dan KPK memang cukup menarik. Ilham merupakan salah satu dari tiga tersangka korupsi yang menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Uniknya, dari tiga orang tersebut hanya Ilham yang ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Dua orang lagi yaitu Komjen Budi Gunawan dan Hadi Poernomo (mantan Dirjen Pajak dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan) masih belum disentuh KPK. Bahkan perkara Budi sudah dihentikan oleh Polri dan yang bersangkutan menjabat Wakapolri. Sedangkan Hadi Poernomo tampaknya masih tersenyum lebar karena KPK hanya akan melakukan Peninjauan Kembali kasus keberatan pajak BCA di Mahkamah Agung.

Saat ini Ilham Arief kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Cukup menarik disimak perkembangan kasus ini. Sebab jika kembali menang, tentu desakan agar KPK melepaskan Ilham Arief semakin tinggi dan hal ini juga semakin membuktikan KPK tidak lagi ditakuti.

BACA JUGA: