‎JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bertindak cepat menanggapi putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK berencana memanggil Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan. "Pekan depan akan kita panggil," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4).

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui pemanggilan tersebut  kapasitas Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ataupun di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Ia akan mengkonfirmasi hal ini terlebih dahulu kepada tim penyidik.

Priharsa mengatakan, kali ini sudah tidak ada lagi alasan Jero mangkir dari pemanggilan. Sebab, putusan praperadilan sudah tegas menolak seluruh gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Itu adalah kesempatan untuk menerima penjelasan terkait kasusnya," ujar Priharsa.

Sebelumnya, Jero Wacik dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat Menteri Budaya dan Pariwisata periode 2008-2011. Dia juga mangkir dari panggilan KPK terkait status tersangka di Kementerian ESDM.

"Kami memohon KPK menghormati kami yang sedang mengambil langkah hukum melalui praperadilan," kata pengacara Jero Sugiyono kala itu.

KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 erkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012.

Dalam perkembangannya, KPK kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Jero selaku Menteri diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar sehingga diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar.

BACA JUGA: