JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Jero Wacik. Mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) ini mengajukan gugatan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi baik di ESDM maupun di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar).

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan sudah yakin sejak awal Hakim Sihar Purba yang memimpin sidang ini akan memutus sesuai keyakinannya bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan. Johan juga mengapresiasi kepemimpinan Hakim Sihar yang independen.

"Sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan," kata Johan kepada wartawan, Selasa (28/4).

Menurut Johan, KPK menghormati proses hukum yang dilakukan para tersangka, walaupun proses tersebut memang menghambat jalannya pemeriksaan dan menguras tenaga KPK. Namun, ia juga meminta para tersangka menghormati putusan ini dan menerima kekalahan dalam praperadilan.

"Kami menghormati proses hukum yg ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan. Demikian juga dengan putusan hakim praperadilan, kami menghormati putusan," ucap Johan.

Senada dengan atasannya, anggota tim biro hukum KPK Rasamala Aritonang mengatakan ditolaknya keputusan ini semoga menjadi efek jera bagi para tersangka korupsi. Selain itu ia berharap, putusan ini menjadi akhir dari badai praperadilan yang diajukan para tersangka.

"Semoga ini menjadi akhir dari drama praperadilan oleh para tersangka," ucap Rasamala.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sihar Purba menolak semua gugatan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Politisi Partai Demokrat itu mengajukan gugatan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Dengan ini menolak permohonan gugatan praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Sihar saat membacakan amar putusan, Selasa (28/4).

Dalam pertimbangannya, hakim mempertimbangkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 juncto Pasal 82 KUHAP yang mengatur secara limitatif wewenang hakim praperadilan untuk menangani perkara. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan termasuk obyek praperadilan.

"Apa yang menjadi wewenang praperadilan telah diatur secara limitatif, kecuali diubah pada undang-undang yang disahkan pada masa mendatang," ujarnya.

Selain itu, Sihar juga tidak mengakomodasi keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Jero saat persidangan, Chairul Huda. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menilai bahwa hakim dapat melakukan penemuan hukum sesuai dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Pendapat ahli Chairul Huda tersebut dapat dibenarkan manakala terjadi kekosongan hukum sehingga hakim dapat melakukan penafsiran hukum," ujarnya.

BACA JUGA: