JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku heran  atas somasi penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) terhadap lembaganya terkait pengungkapan hasil penelitian dugaan kriminalisasi KPK. Pasalnya Komnas HAM hanya menjalankan tugasnya.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menuturkan somasi tersebut dilayangkan penyidik secara personal melalui kuasa hukumnya. Sehingga bukan Bareskrim secara kelembagaan yang mensomasi Komnas HAM. Merespon somasi ini, ia mengaku heran. Pasalnya, Komnas HAM hanya menjalankan fungsi dan mandat. "Tapi malah disomasi," ujar Sandra pada Gresnews.com, Minggu (8/3).

Ia melanjutkan bagi Komnas HAM penyampaian pada publik merupakan kewajiban untuk hal yang tidak perlu dirahasiakan yang diatur juga dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM). Dalam UU tersebut jika dianggap perlu, Komnas HAM bisa merahasiakan temuan-temuannya.

Selanjutnya, bila dianggap tidak perlu maka bisa menyampaikannya pada publik. Apalagi pemberitaan dugaan kriminalisasi KPK sudah terbuka jelas di media. Tapi meskipun merasa tidak melihat apa yang dituduhkan dalam somasi tersebut benar, Sandra mengatakan akan mempelajari somasi tersebut.

Merespon hal ini, Pakar Hukum Refly Harun menilai somasi tersebut berlebihan sebab ditujukan pada sebuah institusi. Meski somasi ditujukan pada komisioner Komnas HAM, tapi mereka memiliki eksistensi. Sehingga tetap tidak bisa dielakkan Komnas HAM sebagai lembaga yang disomasi.

"Seharusnya kalau mereka (penyidik Bareskrim) merasa apa yang dikatakan pihak Komas tidak benar, mereka cukup membantahnya," ujar Refly pada Gresnews.com, Minggu (8/3).

Menurut Refly, pihak penyidik tinggal menyampaikan saja versi yang benar menurut mereka. Sehingga jangan sampai kewenangannya digunakan untuk mengancam orang melalui somasi. Sebab somasi tersebut juga memperlihatkan seakan tidak ada penghormatan antar insitusi.

Ia menyatakan insitusi Polri seharusnya berfungsi mengayomi dan melindungi masyarakat. Tapi somasi tersebut menunjukkan Polri malah mulai jadi menakut-nakuti masyarakat. Sebab siapapun yang mengkritik bahkan institusi pun bisa diancam melalui somasi.

Refly berpendapat iklim saat ini sudah sangat buruk lantaran ada kekhawatiran berpendapat. Sebab berpendapat sedikit salah akan disomasi atau dikriminalisasi. Menurutnya ini iklim yang berbahaya. Sehingga seharusnya masing-masing pihak melakukan pekerjaan masing-masing. Kalau ada yang tidak benar maka tinggal jawab tudingan tersebut. Sehingga ada penghormatan antar institusi dan institusi tidak bisa dikriminalisasi.
 
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengirimkan somasi pada Komnas HAM pada 8 Februari 2015. Melalui kuasa hukum kantor Advokat dan Penasihat Hukum Yunadi dan Associates yang diwakili Fredrich Yunadi, Irjen Aryanto Sutadi, Ricco Akbar dan lainnya, dalam somasi itu disebutkan komisioner Komnas HAM telah melakukan perbuatan melawan hukum lantaran pernyataan sikap Komnas HAM di media pada 4 Februari 2015. Pada saat itu Komnas HAM menyampaikan hasil investigasi dengan kesimpulan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan oleh Polri.

Somasi tersebut menuding komisioner Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 UU HAM bahwa tidak ada satupun pasal yang memberikan wewenang pada komsioner Komnas HAM untuk menyampaikan hasil penelitian pada publik melalui media. Sehingga para komisioner tersebut dianggap memenuhi unsur tindak pidana Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 47 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik.

Untuk diketahui, Komnas HAM membentuk tim penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Kesimpulan awal Komnas HAM penangkapan yang dilakukan Bareskrim menyalahi aturan. Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menyatakan Bareskrim tidak melayangkan surat panggilan sebelum proses penangkapan. Sehingga tidak sesuai dengan Perkap Nomor 14 Tahun 2012.

"Terjadi abuse of power berupa penggunaan kekuasaan yang eksesif sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM," ujar Nur Kholis.

BACA JUGA: