JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan, Riefan Avrian divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Riefan yang menjabat Direktur Utama PT Rifuel  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati, Rabu (17/12).

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim Ketua Nani memberi pertimbangan yang memberatkan, dan meringankan. Tetapi, dalam perkara ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menggunakan bahasa yang tidak biasa dalam mempertimbangkan hal yang memberatkan. "Terdakwa telah bertindak culas dengan menggunakan pihak lain yang tidak memiliki pendidikan dan  pengalaman yang cukup untuk memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi," tegas Hakim Nani.

Untuk pertimbangan yang meringankan, Hakim Ketua Nani menilai anak mantan Menkop Syarief Hasan ini belum pernah dihukum. Selain itu, Riefan juga mengakui perbuatannya sehingga membantu mempermudah proses persidangan.

Dalam analisa yuridisnya, Hakim Nani menjabarkan terdakwa Riefan Avrian terbukti menggunakan orang lain yaitu Hendra Saputra yang sejatinya hanya sebagai Office Boy, dan Ahmad Kamaludin yang menjabat staf di kantornya sebagai Direktur dan Komisaris PT Imaji Media.

Hal itu dilakukan, agar Riefan tidak terdeteksi turut serta dalam tender di kementerian yang ketika itu dipimpin ayahnya. Meskipun, patut diduga, akal bulus Riefan itu telah diketahui Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar yang juga merupakan kolega Syarief Hasan.

"Hendra Saputra dan Kamaludin tidak  mempunyai pendidikan cukup. Maksud terdakwa agar dapat mengendalikan PT Imaji Media, dalam kenyataannya semua atas perintah terdakwa. Secara yuridis tanggung jawab oleh Riefan," cetusnya.

Sementara itu, hakim anggota Sofialdi menjelaskan, PT Imaji Media sengaja dibentuk Riefan untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di Kemenkop dan UKM. Pada proses pendiriannya, Hakim Nani memaparkan juga terdapat kejanggalan. Sebab, akta pendirian perusahaan didapat tanpa bertemu langsung dengan notaris Jhonny Sianturi, tetapi melalui perantara Berlin Sirait.

"Identitas KTP Hendra diubah yang semula buruh menjadi swasta. Padahal Hendra Saputra bekerja sebagai Office Boy dan tidak lulus SD," imbuhnya.

Tak hanya itu, hakim Sofialdi juga mengungkapkan akal bulus Riefan lainnya, yaitu PT Imaji Media ternyata berkantor sama dengan alamat PT Rifuel di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, dalam akta pendirian perusahaan, PT Imaji Media berada di Ruko Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan.

"Ketika kasus ini muncul Hendra dan Kamaludin juga pernah disembunyikan di Samarinda dan tinggal bersama paman terdakwa," sambungnya.

Usai membacakan putusan, Majelis Hakim memberi kesempatan Riefan untuk menyampaikan tanggapannya, apakah menerima putusan ataupun akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Kemudian, setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya yang dipimpin Albani, Riefan pun menyampaikan hal untuk  meminta waktu. "Saya mohon waktu lebih lanjut untuk berdiskusi dengan pengacara saya," ucap Riefan.

Lantas, Hakim Ketua Nani pun mengatakan jika dari sisi hukum, hal itu sama dengan pikir-pikir. Jaksa Kejati Mia Banulita pun menyatakan hal yang sama ketika dimintai tanggapan mengenai putusan ini.

Usai sidang, Riefan sendiri masih tetap bungkam ketika ditanya wartawan mengenai putusan tersebut. Sementara itu, pengacaranya Albani saat dikonfirmasi mengatakan keberatan mengenai ucapan hakim yang menyatakan kliennya berbuat culas dengan memanfaatkan Hendra untuk melakukan korupsi. "Enggak relevanlah bicara seperti itu," singkatnya.

BACA JUGA: