JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sebanyak 88 perusahaan dilaporkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ke polisi karena melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 12.745  perusahaan yang mendapat teguran melalui nota peringatan pertama dan kedua oleh kementerian.

"88 perusahaan itu tetap melakukan pelanggaran sehingga dibuat Berita Acara Pemeriksaan dan diproses lanjut untuk diajukan ke pengadilan," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, saat mencanangkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2014 di Jakarta kemarin, seperti dikutip situs depnakertrans.go.id

Hanya saja, diakui Menteri Muhaimin, saat ini dari jumlah 88 perusahaan, sebanyak 43 perusahaan kasusnya telah dibekukan oleh kepolisian (SP3). Sedangkan 45 berkas perusahaan saat ini masih dalam proses di pengadilan.

Muhaimin mengatakan selain melaksanakan fungsi pembinaan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, termasuk penerapan K3 di perusahaan-perusahaan. Bila terjadi pelanggaran maka pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas dan bahkan membawa perkara ini ke ranah hukum. "Tapi, kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada," katanya.  

Untuk itu, ke depan, ia menyatakan akan mengintensifkan penegakan hukum dengan melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia. Pengawasan ketenagakerjaan, kata Muhaimin, dilakukan untuk meningkatkan perlindungan hak-hak dasar pekerja yang meliputi norma upah, norma Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), norma waktu kerja, norma anak dan perempuan serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lainnya.

Dalam upaya menegakan hukum, pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan kalangan pengacara.

Muhaimin mengatakan dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan. Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan maka harus segera diberikan "nota pertama" sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya. "Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Sebagai upaya meningkatkan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, Kemnakertrans meningkatkan kinerja dan profesionalitas petugas pengawasan ketenagakerjaan, terutama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan. Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.


BACA JUGA: