JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama yang diduga turut menikmati duit hasil suap yang dilakukan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja (Dirjen P2KTrans Kemenakertrans) Jamaluddien Malik. Salah satu nama yang disebut-sebut dalam dakwaan itu adalah nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Selain nama ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, juga ada nama anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan, dan politisi partai Golkar Charles Jones Mesang.

Fathan yang saat ini duduk di Komisi V,  beberapa hari lalu sempat diperiksa KPK terkait kasus lain yaitu suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dia sempat membuat heboh karena lari tunggang langgang demi menghindari kejaran wartawan. Sedangkan Charles, yang kini duduk di Komisi II DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur juga pernah diperiksa dua kali oleh KPK,  dalam proses penyidikan kasus ini, yakni  pada 15 dan 29 September 2015 lalu.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menegaskan, bahwa penyidikan kasus ini tidak akan berhenti kepada Jamaluddien seorang. Ia berjanji KPK akan terus melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain yang dianggap terlibat korupsi, termasuk Cak Imin dan para anggota dewan.

"KPK akan mencermati fakta persidangan yang ada, termasuk keterangan dari para saksi, jika dimungkinkan untuk melakukan pengembangan atas kasus tersebut akan dilakukan," kata Yuyuk kepada gresnews.com, Kamis (3/3).

Bahkan Yuyuk menyebut bahwa KPK sudah melakukan sebagian pengembangan dari kasus ini. Yang bisa diartikan bahwa akan ada tersangka baru. "Sebagian sudah dilakukan," tuturnya.

Namun sayang, Yuyuk enggan menjelaskan lebih jauh tentang sejauh mana kasus tersebut berpotensi menjerat Cak Imin atau  anggota dewan lainnya menjadi tersangka. Sebab jaksa telah menyebut ada indikasi sejumlah nama itu juga menerima aliran duit negara dalam proyek di Kemenakertrans.

Informasi yang diperoleh, gresnews.com menyebutkan bahwa penyelidikan nama-nama tersebut kasus ini sudah mencapai dalam tahap penyelidikan. Bahkan penyidik KPK, telah meminta keterangan saksi untuk mendalami kasusnya.

TERIMA DUIT SUAP - Nama Cak Imin, Charles Mesang, dan Fathan tertera dalam surat tuntutan Jaksa KPK sebagai pihak lain yang menerima uang. Cak Imin disebutkan  menerima Rp400 juta bersama Sesditjen P2KTrans Kemenakertrans Ahmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya, serta Dadong Irbarelawan.

"Selain dipergunakan oleh terdakwa (Jamaluddien Malik-red), uang setorang dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersebut juga diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kepentingan terhadap terdakwa,  diantaranya, diberikan kepada Achmad Said Hudri Rp30 juta, kepada I Nyoman Suisnaya seluruhnya berjumlah Rp147,5 juta, Dadong Irbarelawan Rp50 juta, kepada Abdul Muhaimin Iskandar Rp400 juta," kata Jaksa Abdul Basir, kemarin.

Cak Imin sendiri sudah dua kali dipanggil Jaksa sebagai saksi. Namun, ia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit pada pemanggilan pertama, dan alasan berada di luar kota pada pemanggilan kedua.

Sementara pemberian uang terhadap Fathan, diakui sendiri oleh Jamaluddien. Namun sayang, Jaksa tidak merinci berapa uang yang diberikan kepada anggota dewan bertubuh tambun itu. "Terdakwa hanya mengakui sebagian penerimaan uang tersebut yakni untuk terdakwa setiap bulan, istrinya, THR operasional bulanan, pemberian ke Fathan dan PKB," ujar Jaksa Basir.

Sedangkan pemberian kepada Charles Mesang, namanya konsisten disebut-sebut dalam surat dakwaan maupun tuntutan Jaksa. Ia disebut bersama-sama Jamaluddien dan Achmad Said Hudri melakukan korupsi sehingga merugikan negara Rp14,65 miliar.

Pemberian kepada Charles Mesang sebagai wujud realisasi komitmen imbalan sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima Ditjen P2KTrans Kemenakertrans. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui Achmad Said Hudri.

"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones Mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekitar November sampai dengan  Desember 2013 sejumlah Rp9,75 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat," papar Jaksa Basir.

KASUS PEMERASAN DAN PENYUAPAN - Kasus yang melibatkan Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan (P2K) Transmigrasi Kemenakertrans  Jamaluddien Malik terkait dengan kasus pemerasan. Jamaluddien didakwa melakukan pemerasan terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) dan menerima duit dari sejumlah rekanan yang totalnya mencapai Rp 21,38 miliar.

Dalam dakwaan kesatu, Jamaluddien didakwa bersama-sama Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang guna kepentingan Jamaluddien.

"Uang diambil dengan cara memotong pembayaran, mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata Jaksa Penuntut KPK Mochamad Wiraksajaya, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (2/12).

Jaksa KPK juga menyebut Jamaluddien memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkup Ditjen P2KTrans, yakni Djoko Haryono, Rini Nuraini, Darmansyah Nasution, Rina Puji Astuti, Rini Birawaty, Mamik Riyadi, dan Syafrudin untuk memberikan uang guna kepentingan Jamaluddien.

Permintaan itu menurut Jaksa disertai ancaman akan mencopot jabatannya, atau memutasikannya  ke satuan kerja yang menghambat karirnya serta memberikan penilaian yang buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) Pegawai Negeri Sipil.

Dari pemerasan para PPK,  baik pada tahun 2013 maupun tahun 2014 itu diperoleh uang sejumlah Rp 6,7 miliar. Lalu uang tersebut melalui Sudarso dan Syafrudin diserahkan secara bertahap kepada Jamaluddien.

Penyerahan dana tersebut baik secara tunai atau melalui kegiatan pembiayaan kepentingan pribadi terdakwa. Diantaranya untuk membiayai pengajian dalam rangka ulang tahun terdakwa, membiayai acara pengajian rutin, uang saku terdakwa dalam rangka perjalanan ke luar negeri, diberikan kepada staf khusus menteri, membayar pembantu di rumah dinas terdakwa, biaya operasional terdakwa, membayar pajak mobil pribadi terdakwa, membayar honor sopir pribadi, pembuatan baju terdakwa, tagihan karangan bunga, pembelian 1 unit treadmill untuk terdakwa. Serta pemberian untu Achmad Said Hudri Rp 30 juta, kepada I Nyoman Suisnaya Rp 147,5 juta, dan diberikan kepada Dadong Irbarelawan Rp 50 juta semua atas perintah terdakwa.

Untuk itu Jamaluddien didakwa Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jamaluddien Malik didakwa telah menerima hadiah atau janji menerima uang total senilai Rp 14,6 miliar. Pemberian itu berasal dari Direktur PT WILKO Jaya Ronald Lesley selaku penyedia barang dan jasa di Provinsi Sumsel, Rohadi penyedia barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; Yohanis Elo Kaka selaku Direktur Surya Mekar Raya yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Sumba Timur; M Yasin selaku Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Kabupaten Aceh Timur; Embang Bela selaku Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bellu.

Lalu pemberian dari Tamsil selaku Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuasin; Frederik S.B Haning selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao; Muhammad Arifin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mamuju; Arfa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Takalar; Mona Howarto selaku penyedia barang/jasa di Kabupaten Sigi; Mahmudin Jamal selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Poso; Abdul Agfar Patanga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una Una.

Juga pemberian daru Maryono Hadi Sanyoto selaku Direktur PT Wirata Daya Muktitama yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Kayong Utara; Yohana Sara Ritha selaku PPK pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara, Mudiyanto selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Konawe dan Alex Emakalo selaku kuasa Direktur PT Bantana Permai yang merupakan penyedia barang/jasa di Kabupaten Teluk Wondama,

Sedang pada dakwaan kedua, Jamaluddien diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1), ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: