JAKARTA,GRESNEWS.COM - Ketokan palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi kabar buruk bagi lima petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) dan keluarga. Majelis hakim memutus mereka terbukti bersalah telah melakukan kekerasan seksual terhadap siswa TK JIS berinisial MAK. Atas keyakinan itu pula, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada mereka.

Pada putusan pertama, terdakwa Afrischa, satu-satunya terdakwa perempuan, dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya, Virgiawan Amin dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa Syahrial divonis dengan pidana kurungan sama selama delapan tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung untuk pembacaan vonis kepada terdakwa lainnya. Atas jatuhnya vonis itu, kuasa hukum Virgiawan Amin, Patra M Zein mengaku kecewa. Dia bilang, dalam putusannya hakim hanya mempertimbangkan pengakuan korban yang telah disodomi. Padahal tindakan tersebut tidak ada yang mengetahui.

Hakim dinilai Patra, tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan. Saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa juga tidak sama sekali dipertimbangkan.

"Kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, terdakwa tidak mendapatkan keadilan di pengadilan tingkat pertama. Karenanya kami berharap nanti diperiksa dari awal bukan periksa berkas," kata Patra usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12).

Patra meyakini kasus ini penuh rekayasa dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap para terdakwa yang hanyalah orang-orang kecil. Apalagi majelis hakim dalam pertimbangannya juga tidak mempercayai adanya kekerasan dalam proses penyidikannya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Afrischa, Isdawati. "Jelas dalam kasus ini ada permainan. Hakim tidak mempertimbangkan kekerasan oleh oknum penyidik polisi. Hakim tidak memberikan keadilan, sebab semua tak terbukti. Semua fakta di persidangan telah diabaikan. Kami akan banding," kata Isdawati.

Dalam putusan Afrischa yang dibacakan hakim Ahmad Yunus, majelis memutus terdakwa bersalah dan terbukti ikut serta dalam tindak kekerasan terhadap anak. Hakim menampik semua pembelaan tim kuasa hukum terdakwa dan mengabaikan kesaksian para saksi dalam persidangan.

Hakim juga tidak mempertimbangkan kesaksian, saksi mahkota yang mengaku tidak mengetahui perbuatannya.
Begitu juga terkait kekerasan dalam proses penyidikan diabaikan hakim. Hakim menyebut semua unsur perbuatan pidana telah terpenuhi.

BACA JUGA: