JAKARTA, GRESNEWS.COM – Sidang perkara perselisihan internal Partai Golkar antara kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Ical sebagai pihak tergugat, ditunda. Sebab, majelis hakim yang dipimpin Gusrizal meminta pihak tergugat sekaligus menyerahkan dokumen bantahan berbarengan dengan eksepsi.
 
Gusrizal memberi tenggat waktu hingga besok, Selasa (20/1), pukul 18.00 WIB. Persidangan kembali dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/1). Pada sidang ini, hakim akan menyampaikan apakah eksepsi diterima atau tidak. Jika diterima, maka gugatan kubu Agung akan langsung gugur. Sebaliknya ketika ditolak, akan dilanjutkan ke sidang perkara.
 
Setidaknya ada dua eksepsi yang akan diajukan kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra. Pertama, terkait kompetensi absolut pengadilan karena perselisihan ini belum pernah dibawa penggugat ke mahkamah partai. Kedua, kompetensi relatif PN Jakpus yang tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Sebab domisili Dewan Pimpinan Pusat  (DPP) Partai Golkar berada di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
 
Yusril menyatakan kliennya akan memenangi pertarungan ketika dua eksespsi yang diajukannya itu diterima PN Jakpus. "Jika eksepsi dikabulkan, gugatan ini bisa kandas di PN sebagaimana gugatan Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita," kata Yusril kepada wartawan di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (19/1).
 
Alasnnya, seharusnya konflik internal ini terlebih dahulu dibawa ke mahkamah partai sebelum masuk ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik).
 
Kata Yusril, hingga tanggal 5 Desember, bersamaan pendaftaran gugatan oleh kubu Agung ke PN Jakpus, belum ada penyelesaian di mahkamah partai. Sementara mahkamah partai Golkar baru mengeluarkan surat resmi pada 6 Januari 2014.
 
Selain itu, lanjut Yusril, dasar gugatan penggugat juga tidak kuat dan tidak tepat sasaran. Sebab kubu Agung tidak menggugat  kepengurusan, tetapi menggugat kubu Ical secara individu. "Gugatan kubu Agung akan gugur dan rontok semua setelah kubu Ical menyampaikan eksepsi," tuturnya.
 
Seperti diketahui, kubu Agung menggugat kubu Ical terkait perselisihan partai politik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. Pada gugatan bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST itu, Agung menggugat Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V). Kubu Agung menggugat nama-nama itu karena menilai mereka tidak berhak menyelenggarakan Munas IX Golkar di Bali.
 
Gugatan itu dilatarbelakgi konflik internal Golkar berkonflik hingga menghasilkan dua Musyawarah Nasional (Munas) dengan dua ketua umum. Munas Bali menghasilkan Aburizal Bakrie dan Munas Ancol, Jakarta menghasilkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
 
Kubu Ical pun menggugat balik kubu Agung ke PN Jakarta Barat pada Senin (12/1). Mereka meminta pengadilan memutuskan hasil munas siapa yang harusnya disahkan secara hukum.
 
Seperti diketahui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan tidak bisa memutuskan kubu mana yang harus disahkan kepengurusannya sesuai ketentuan Pasal 24 UU Partai Politik.
 
Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri sampai perselisihan terselesaikan". "Kedua-duanya sah. Menurut kami Golkar hendaknya menyelesaikan terlebih dahulu secara internal," kata Yasonna dalam konferensi persnya, Selasa (16/12).
 
Alasan Kemenkumham lainya tidak bisa memilih salah satu kubu itu karena tidak ingin mengintervensi kepengurusan Partai Golkar. Sebab, berdasarkan telaah, kedua dokumen, dan fakta-fakta yang diajukan baik oleh Ical maupun Agung sudah sesuai dan memenuhi persyaratan.
 

BACA JUGA: